Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Belum Terbit, Masalah di Rusun Bakal Terus Berlanjut

Kompas.com - 19/09/2018, 18:31 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah hunian vertikal di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Menurut Ketua Real Estate Indonesia (REI), Soelaiman Soemawinata, pertumbuhan tersebut tidak hanya terjadi di kota besar seperti Jakarta dan kota besar lain di pulau Jawa, tapi juga di Medan hingga Pontianak.

Namun, maraknya pembangunan apartemen tersebut tidak dibarengi dengan aturan yang memadai.

"Misalnya saja mengenai pertelaan yang belum semua daerah memiliki aturan dasar hunian highrise itu,” ujar Soelaiman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (19/9/2018).

Baca juga: Kasus Apartemen LA City, Konsumen Sepakat Perpanjang Waktu Tunggu

Menurut Eman, tidak adanya aturan yang mengakomodasi perkembangan apartemen, dapat memicu permasalahan lain, khususnya kehidupan bermasyarakat di dalam proeprti tersebut.

Selain itu, kehidupan masyarakat ke depan akan berkembang menjadi urban. Sehingga pemerintah daerah harus segera memiliki aturan mengenai hunian vertikal dan komersial.

Adanya aturan yang jelas tidak hanya akan mendorong daerah memiliki regulasi serupa, juga mampu membuat daerah yang sudah memiliki aturan untuk lebih bersikap bijaksana.

Manfaat lainnya adalah dapat menarik investor masuk ke daerah tersebut.

Aturan kontroversial

Proyek Apartemen LA City di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA Proyek Apartemen LA City di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut pakar hukum properti, Erwin Kallo, banyaknya permasalahan antara hak dan kewajiban yang terjadi di hunian vertikal, karena hingga sekarang beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 20Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun) yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum diterbitkan.

Padahal rancangan PP tersebut sudah dilakukan selama tujuh tahun terakhir oleh Kementerian PUPR.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, berdasarkan rancangan PP terbaru yang ia peroleh, terdapat beberapa poin aturan yang justru kontroversial jika diterbitkan.

Pertama, mengenai hak suara. Setiap pemilik rusun hanya diberikan satu hak suara, meski unit yang dimiliki lebih dari satu.

Baca juga: Kasus Acho, Apartemen Green Pramuka, dan Absennya Peran Pemerintah

Padahal di sisi lain, pemilik tetap membayar IPL sebanyak unit yang dimiliki. Aturan tersebut dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.

Pemangkasan hak suara ini dirancang untuk mencegah para pengembang menguasai rusun yang dibangunnya.

Pandangan ini dinilai tidak mendasar. Hal ini karena pengembang tentu membangun rusun untuk dijual agar bisa mendapatkan untung dan bukan untuk dimiliki sendiri.

Selain itu, Erwin menuturkan, siapa pun yang memiliki unit lebih dari satu, entah itu pengembang atau perorangan harusnya memiliki hak yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

MRT Jakarta Gaet SMI, Garap Proyek Mixed Use di Dekat Stasiun Blok M dan ASEAN

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Salatiga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Mulai Rabu Ini, KA Lodaya Resmi Gunakan Kereta Stainless New Generation

Berita
Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Kuartal I-2024, Laba Bersih Ingria Meroket 341 Persen

Berita
Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Selama Kuartal I-2024, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com