Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Menipu Konsumen Bisa Dicoret Keanggotannya di REI

Kompas.com - 29/08/2018, 22:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang merasa tertipu oleh pengembang disarankan untuk melaporkan ke asosiasi yang menanugi para pengembang.

Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat dimediasi dengan pengembang bermasalah, agar persoalannya segera berakhir.

Wakil Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, umumnya setiap asosiasi pengembang memiliki mekanisme mediasi saat menerima aduan dari masyarakat.

"Kemudian kita melakukan investigasi, lalu kita panggil kedua belah pihak untuk ada pembicaraan dan mencari solusi. Bukan mencari siapa yang benar dan salah, tapi solusi," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Rentetan Konflik yang Melibatkan Pengembang dan Konsumen

Beberapa hari terakhir, ramai persoalan pembangunan apartemen K2 Park Serpong yang dibangun PT Prioritas Land Indonesia (PLI).

Konsumen apartemen tersebut menuntut uang yang telah mereka setorkan dikembalikan, lantaran pengembang tak kunjung membangunnya.

Padahal, sesuai Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), batas waktu serah terima kunci ditargetkan Desember 2018.

Bambang mengaku, belum mengetahui secara pasti apakah PT PLI termasuk anggota REI atau tidak. Hanya, ia menyarankan, konsumen melaporkan persoalan tersebut ke sekretariat asosiasi jika memang diperlukan.

"Nanti kita cari akar permasalahannya, cek keabsahan surat-suratnya, apakah perizinan sudah beres, apakah perjanjian itu bagaimana legalnya. Nanti ada biro hukum yang menangani nanti," ujarnya.

Bambang menambahkan, REI memiliki mekanisme sanksi yang cukup tegas terhadap pengembang yang terbukti nakal, mulai dari pembekuan hingga pencoretan keanggotaan.

Bila hal tersebut menimpa pengembang, maka akan menjadi peringatan yang cukup keras sekaligus menyulitkan pengembang itu sendiri.

"Karena keanggotaan seperti ini kan punya nilai juga untuk pengajuan kredit, KPR, terutama BTN. Itu disayaratkan mereka harus anggota. Kalau di suspend, kredit dia akan bermasalah ya," tuntas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com