JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang merasa tertipu oleh pengembang disarankan untuk melaporkan ke asosiasi yang menanugi para pengembang.
Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat dimediasi dengan pengembang bermasalah, agar persoalannya segera berakhir.
Wakil Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, umumnya setiap asosiasi pengembang memiliki mekanisme mediasi saat menerima aduan dari masyarakat.
"Kemudian kita melakukan investigasi, lalu kita panggil kedua belah pihak untuk ada pembicaraan dan mencari solusi. Bukan mencari siapa yang benar dan salah, tapi solusi," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (27/8/2018).
Beberapa hari terakhir, ramai persoalan pembangunan apartemen K2 Park Serpong yang dibangun PT Prioritas Land Indonesia (PLI).
Konsumen apartemen tersebut menuntut uang yang telah mereka setorkan dikembalikan, lantaran pengembang tak kunjung membangunnya.
Padahal, sesuai Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), batas waktu serah terima kunci ditargetkan Desember 2018.
Bambang mengaku, belum mengetahui secara pasti apakah PT PLI termasuk anggota REI atau tidak. Hanya, ia menyarankan, konsumen melaporkan persoalan tersebut ke sekretariat asosiasi jika memang diperlukan.
"Nanti kita cari akar permasalahannya, cek keabsahan surat-suratnya, apakah perizinan sudah beres, apakah perjanjian itu bagaimana legalnya. Nanti ada biro hukum yang menangani nanti," ujarnya.
Bambang menambahkan, REI memiliki mekanisme sanksi yang cukup tegas terhadap pengembang yang terbukti nakal, mulai dari pembekuan hingga pencoretan keanggotaan.
Bila hal tersebut menimpa pengembang, maka akan menjadi peringatan yang cukup keras sekaligus menyulitkan pengembang itu sendiri.
"Karena keanggotaan seperti ini kan punya nilai juga untuk pengajuan kredit, KPR, terutama BTN. Itu disayaratkan mereka harus anggota. Kalau di suspend, kredit dia akan bermasalah ya," tuntas Bambang.
https://properti.kompas.com/read/2018/08/29/220000421/pengembang-menipu-konsumen-bisa-dicoret-keanggotannya-di-rei