Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Indikator yang Harus Dipenuhi Pengelola Sebelum Menaikkan Tarif Tol

Kompas.com - 24/08/2018, 16:46 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan kenaikan tarif dua jalan tol, yaitu Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Bandara.

Usulan tersebut bertolak dari belum adanya kenaikan tarif dalam dua tahun terakhir. Sesuai Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, badan usaha berhak mengajukan kenaikan tarif dengan menyesuaikan laju inflasi.

"Mengingat penyesuaian terakhir untuk kedua ruas tersebut kami peroleh pada sekitar bulan Oktober 2016, maka kami berharap penyesuaian tarif tol kedua ruas tersebut dapat diberikan sesuai pada waktunya," kata Heru lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Bandara Diusulkan Naik0

Namun, sebelum usulan tersebut dipenuhi, ada delapan indikator standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipenuhi pengelola tol.

Pertama, kondisi jalan tol yang meliputi tingkat perkerasan jalan utama (tidak ada retak, lubang, rutting, tingkat kekesatan, dan ketidakrataan), drainase (tidak ada endapan dan penampang saluran), median (KERB, MCB, guard rail, dan wire rope), bahu jalan (tidak ada lubang, rutting dan retak), serta rounding.

Kedua, dari sisi kecepatan yang harus dipenuhi minimal 40 kilometer per jam untuk tol dalam kota dan 60 kilometer per jam untuk tol luar kota.

Sementara, dari sisi aksesibilitas yang harus dipenuhi yakni kecepatan transaksi rata-rata (GTO, gerbang terbuka dan tertutup), serta jumlah antrian rata-rata.

Keempat, dari aspek mobilitas yang harus dipenuhi meliputi kecepatan penanganan hambatan lalu lintas (observasi patroli, informasi awal diterima, hingga kendaraan mogok), kecepatan penanganan patroli jalan raya dan kecepatan penanganan kendaraan derek.

Baca juga: YLKI Anggap Usulan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Ngawur

Berikutnya, keselamatan jalan tol juga menjadi aspek yang masuk dalam indikator, meliputi petunjuk jalan (rambu-rambu, reflektor, marka jalan, patok kilometer dan patok hektometer), fasilitas lainnya (PJU untuk tol dalam kota, anti silau, pagar rumija dan pagar pengaman), penanganan kecelakaan (korban dan kendaraan yang alami kecelakaan), pengamanan dan penegakkan hukum.

Keenam yaitu unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, meliputi ambulans, kendaraan derek, polisi patroli jalan raya dan patroli operator. Lingkungan juga menjadi hal yang harus diperjatikan, mulai dari kebersihan, tanaman dan rumput.

Indikator terakhir adalah tempat istirahat yang meliputi kondisi jalan, on/off ramp, toilet, parkir kendaraan, lampu penerangan, SPBU, bengkel umum serta tempat makan dan minum.

Nilai minimum pemenuhan SPM dari masing-masing indikator adalah 87,5 persen, dengan asumsi seluruh substansi SPM terpenuhi kecuali substansi yang tidak berkaitan langsung dengan struktur dan keselamatan.

"Jika nilainya kurang dari 87,5 persen, maka tarif tol direkomendasikan untuk ditunda selama 90 hari,” ungkap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (24/11/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau