Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Anggap Usulan Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Ngawur

Kompas.com - 24/08/2018, 11:31 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek yang diusulkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dinilai kurang tepat.

Belum terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) terutama soal kecepatan, dianggap menjadi alasan paling tepat untuk menolak usulan kenaikan tersebut.

"Usulan kenaikan tarif Tol Cikampek itu usulan yang tidak masuk akal, bahkan ngawur," ungkap Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada Kompas.com, Jumat (24/8/2018).

Ia menuturkan, pembanguan kereta cepat ringan atau light rail transit (LRT) serta Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), memberikan dampak besar terhadap kecepatan kendaraan pengguna jalan.

"Dari sisi kualitas infrastruktur jalan dan atau kecepatan rata-rata kendaraan dan bahkan antrian di loket pembayaran (belum memenuhi SPM)," ujarnya.

Tulus menambahkan, Jasa Marga seharusnya menurunkan tarif yang telah berlaku. Pasalnya, kemacetan yang dirasakan selama ini justru merugikan konsumen.

"Kalau Tol Bandara masih rasional tapi juga harus diaudit dari implementasi standar pelayanan minimal yang ada. Jika tidak mampu memenuhi, pun harus ditolak," ujarnya.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Bandara Diusulkan Naik

Sebelumnya, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan, usulan kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Aturan tersebut menyatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Mengingat penyesuaian terakhir untuk kedua ruas tersebut kami peroleh pada sekitar bulan Oktober 2016, maka kami berharap penyesuaian tarif tol kedua ruas tersebut dapat diberikan sesuai pada waktunya," kata Heru lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau