JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek yang diusulkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dinilai kurang tepat.
Belum terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) terutama soal kecepatan, dianggap menjadi alasan paling tepat untuk menolak usulan kenaikan tersebut.
"Usulan kenaikan tarif Tol Cikampek itu usulan yang tidak masuk akal, bahkan ngawur," ungkap Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Ia menuturkan, pembanguan kereta cepat ringan atau light rail transit (LRT) serta Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), memberikan dampak besar terhadap kecepatan kendaraan pengguna jalan.
"Dari sisi kualitas infrastruktur jalan dan atau kecepatan rata-rata kendaraan dan bahkan antrian di loket pembayaran (belum memenuhi SPM)," ujarnya.
Tulus menambahkan, Jasa Marga seharusnya menurunkan tarif yang telah berlaku. Pasalnya, kemacetan yang dirasakan selama ini justru merugikan konsumen.
"Kalau Tol Bandara masih rasional tapi juga harus diaudit dari implementasi standar pelayanan minimal yang ada. Jika tidak mampu memenuhi, pun harus ditolak," ujarnya.
Sebelumnya, AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru menuturkan, usulan kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Aturan tersebut menyatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi.
"Mengingat penyesuaian terakhir untuk kedua ruas tersebut kami peroleh pada sekitar bulan Oktober 2016, maka kami berharap penyesuaian tarif tol kedua ruas tersebut dapat diberikan sesuai pada waktunya," kata Heru lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2018).
https://properti.kompas.com/read/2018/08/24/113129521/ylki-anggap-usulan-kenaikan-tarif-tol-jakarta-cikampek-ngawur