Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Vendor Meikarta Nilai Putusan PN Jakpus Aneh

Kompas.com - 05/07/2018, 23:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK), Ibnu Setyo Hastono menilai, putusan atas gugatan yang diajukan kliennya kepada pengembang megaproyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), aneh.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agustinus Setya Wahyu, dinyatakan, bahwa gugatan yang diajukan pemohon ditolak.

Gugatan tersebut terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan RTL dan ICK kepada MSU ke PN Jakpus pada 24 Mei lalu.

Baca juga: Menduga Ada Permainan, Kuasa Hukum Penggugat Meikarta Walk Out

Di dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, bahwa masih ada laporan yang diajukan pengembang Meikarta terhadap kedua vendor tersebut ke aparat kepolisian.

Laporan itu terkait adanya dugaan persekongkolan antara oknum MSU dengan kedua penggugat selaku vendor rekanan iklan beserta PT Kertas Putih Indonesia (KPI).

KPI merupakan event organizer yang diduga didirikan RTL untuk mendapatkan kontrak promosi dari Meikarta.

Baca juga: Pengacara Vendor Sebut Ada Suap untuk Cabut Gugatan terhadap Meikarta

"Patut kita cermati bahwa adanya dugaan tindak pidana itu dilaporkan setelah perkara ini berjalan. Artinya sebelum ada perkara ini, dugaan tindak pidana ini tidak ada. Kan jadi aneh," kata Ibnu di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).

Kuasa hukum MSU Ari Yusuf Amir, sebelumnya mengaku, laporan yang diajukan MSU terhadap RTL dan ICK ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi telah dilayangkan sejak awal Mei 2018.

Ibnu tak menampik kedua kliennya dilaporkan ke aparat kepolisian oleh pengembang Meikarta. Namun, ia meyakini, laporan tersebut baru dibuat baru-baru ini, bukan awal Mei seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum.

"Artinya bisa saja kami menganggap pertimbangan hakim keliru. Untuk itu kami punya suatu legal action lagi untuk itu," kata Ibnu.

Baca juga: Meikarta Laporkan Dua Vendor Penggugatnya ke Polisi

Sementara itu, terkait adanya dugaan persekongkolan antara RTL dengan KPI, Ibnu meminta agar pengembang Meikarta menyampaikan buktinya.

"Itu makanya kita bilang tidak berdasar pertimbangan. Kedua, kalau ada persekongkolan dan tindak pidana kami menampik itu. Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menyatakan itu adalah pertimbangan yang sah diakui," tukas Ibnu.

Dalam putusan yang dibacakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan yang diajukan RTL dan ICK. Pengembang Meikarta, MSU pun lolos dari gugatan PKPU.

Baca juga: Meikarta Lolos dari Gugatan PKPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau