Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Gugatan PKPU terhadap Meikarta

Kompas.com - 05/07/2018, 19:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilayangkan dua vendor iklan terhadap pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) lolos.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) ke pengadilan pada 24 Mei 2018. Kedua perusahaan itu bekerja sama dengan PT MSU.

"Menolak permohonan para pemohon PKPU terhadap PT Mahkota Sentosa Utama," ucap hakim Agustinus Setya Wahyu saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Menduga Ada Permainan, Kuasa Hukum Penggugat Meikarta Walk Out

Dalam pertimbangannya, Agustinus menyampaikan, masih ada laporan pengembang Meikarta terhadap kedua vendor tersebut yang diajukan ke kepolisian.

PT MSU telah melaporkan PT RTL dan PT ICK ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi pada awal Mei 2018.

Kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memiliki ruang terbuka hijau bernama Central Park seluas 100 hektar. Kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memiliki ruang terbuka hijau bernama Central Park seluas 100 hektar.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan penipuan, pemerasan, dan perbuatan melawan hukum di mana PT MSU menganggap kedua perusahaan tersebut menyertakan dokumen tagihan yang dianggap fiktif dan cacat hukum.

Tersebut juga dugaan bahwa salah seorang karyawan MSU bersekongkol menandatangani kontrak kerja sama dengan kedua vendor beserta PT Kerta Putih Indonesia (KPI).

Baca juga: Pengacara Vendor Sebut Ada Suap untuk Cabut Gugatan terhadap Meikarta

KPI merupakan event organizer yang diduga didirikan RTL untuk mendapatkan kontrak promosi dari Meikarta.

Karyawan MSU itu dinilai tidak memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan RTL, ICK, dan KPI dengan mengatasnamakan KPI.

"Pemohon 1 dan 2 dan PT KPI diduga melakukan persengkokolan untuk mendapatkan pencairan dana dengan seolah adanya perjanjian kontrak dengan Pemohon 1 dan Pemohon 2 dan PT KPI," papar Agustinus.

Proyek Meikarta menjadi proyek berkesinambungan untuk pertumbuhan Lippo Cikarang di masa depan.Dok Lippo Cikarang Proyek Meikarta menjadi proyek berkesinambungan untuk pertumbuhan Lippo Cikarang di masa depan.
Atas laporan itulah, majelis hakim kemudian berpendapat bahwa perkara ini sudah tidak sesuai dengan amanat UU Kepailitan dan PKPU.

Di dalam keterangan tertulis resmi yang diterima Kompas.com dari MSU, Direksi PT MSU Reza Chatab menduga tanda tangan yang dibubuhkan di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dengan kop surat PT RTL, dilakukan sepihak tanpa persetujuan direksi.

Baca juga: Meikarta Tolak Bayar Piutang Dua Vendor Iklannya

Selain itu, menurut Reza, ada sejumlah kejanggalan di dalam SPK tersebut. Kejanggalan tersebut seperti Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dengan menggunakan kop surat PT RTL.

"Padahal, seharusnya kop surat yang digunakan menggunakan milik PT MSU," imbuh dia.

Kemudian, pada SPK tertulis tanggal 8 Desember, sementara pekerjaan jasa yang tertulis ditujukan untuk rentang waktu 17 September-16 Oktober 2017.

Baca juga: Pengacara Vendor Sebut Ada Suap untuk Cabut Gugatan terhadap Meikarta

"Padahal SPK tertanggal 8 Desember seharusnya terkait pekerjaan yang akan datang. Semua ini sesuai dan konsisten dengan catatan di SPK tersebut yang menyebut 'will give', 'to start', dan 'to be paid'. Semua menunjuk pada suatu event yang akan dan belum terjadi," tuntas Reza.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com