Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agustinus Setya Wahyu, dinyatakan, bahwa gugatan yang diajukan pemohon ditolak.
Gugatan tersebut terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan RTL dan ICK kepada MSU ke PN Jakpus pada 24 Mei lalu.
Di dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, bahwa masih ada laporan yang diajukan pengembang Meikarta terhadap kedua vendor tersebut ke aparat kepolisian.
Laporan itu terkait adanya dugaan persekongkolan antara oknum MSU dengan kedua penggugat selaku vendor rekanan iklan beserta PT Kertas Putih Indonesia (KPI).
KPI merupakan event organizer yang diduga didirikan RTL untuk mendapatkan kontrak promosi dari Meikarta.
"Patut kita cermati bahwa adanya dugaan tindak pidana itu dilaporkan setelah perkara ini berjalan. Artinya sebelum ada perkara ini, dugaan tindak pidana ini tidak ada. Kan jadi aneh," kata Ibnu di PN Jakpus, Kamis (5/7/2018).
Kuasa hukum MSU Ari Yusuf Amir, sebelumnya mengaku, laporan yang diajukan MSU terhadap RTL dan ICK ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi telah dilayangkan sejak awal Mei 2018.
Ibnu tak menampik kedua kliennya dilaporkan ke aparat kepolisian oleh pengembang Meikarta. Namun, ia meyakini, laporan tersebut baru dibuat baru-baru ini, bukan awal Mei seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum.
"Artinya bisa saja kami menganggap pertimbangan hakim keliru. Untuk itu kami punya suatu legal action lagi untuk itu," kata Ibnu.
Sementara itu, terkait adanya dugaan persekongkolan antara RTL dengan KPI, Ibnu meminta agar pengembang Meikarta menyampaikan buktinya.
"Itu makanya kita bilang tidak berdasar pertimbangan. Kedua, kalau ada persekongkolan dan tindak pidana kami menampik itu. Tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menyatakan itu adalah pertimbangan yang sah diakui," tukas Ibnu.
Dalam putusan yang dibacakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan yang diajukan RTL dan ICK. Pengembang Meikarta, MSU pun lolos dari gugatan PKPU.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/05/233000821/pengacara-vendor-meikarta-nilai-putusan-pn-jakpus-aneh