JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri pada 18 April lalu.
Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai dari 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengatakan, terbitnya keputusan terkait cuti bersama ini dipastikan berdampak pada tersebarnya tingkat kepadatan arus kendaraan saat mudik.
Baca juga : Tata Rest Area, Jasa Marga Berlakukan Zonasi Lalu Lintas
"Justru dengan SKB tiga menteri yang memperpanjang atau menambah hari libur, pastinya puncak traffic-nya berkurang sedikit. Puncak traffic itu karena lebih panjang harinya jadi lebih menyebar," kata Desi di kantornya, Senin (7/5/2018).
Desi pun menyarankan masyarakat dapat memanfaatkan libur Lebaran yang lebih panjang kali ini untuk pulang lebih awal.
"Sehingga, puncak titik tertingginya turun," sambung dia.
Sebelumnya, keputusan pemerintah menambah cuti bersama sebanyak tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, mendapat kritik dari dunia usaha.
Salah satu perwakilan pengusaha yang memprotes penambahan cuti bersama adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apindo menilai kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari tersebut akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha.
Diperkirakan, tak semua karyawan dan pekerja ikut senang dengan penambahan cuti bersama ini.
"Dari segi karyawan mungkin sebagian keberatan karena karyawan itu kan punya hak cuti 12 hari kerja, nah ini diambil 7 hari hanya untuk Lebaran," ujar Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani seperti dikutip Kompas.com pada Senin (23/4/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.