Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cuti Bersama Disepakati, Kepadatan Arus Mudik Tersebar

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai dari 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengatakan, terbitnya keputusan terkait cuti bersama ini dipastikan berdampak pada tersebarnya tingkat kepadatan arus kendaraan saat mudik.

"Justru dengan SKB tiga menteri yang memperpanjang atau menambah hari libur, pastinya puncak traffic-nya berkurang sedikit. Puncak traffic itu karena lebih panjang harinya jadi lebih menyebar," kata Desi di kantornya, Senin (7/5/2018).

Desi pun menyarankan masyarakat dapat memanfaatkan libur Lebaran yang lebih panjang kali ini untuk pulang lebih awal.

"Sehingga, puncak titik tertingginya turun," sambung dia.

Sebelumnya, keputusan pemerintah menambah cuti bersama sebanyak tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, mendapat kritik dari dunia usaha.

Salah satu perwakilan pengusaha yang memprotes penambahan cuti bersama adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo menilai kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari tersebut akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha.

Diperkirakan, tak semua karyawan dan pekerja ikut senang dengan penambahan cuti bersama ini.

"Dari segi karyawan mungkin sebagian keberatan karena karyawan itu kan punya hak cuti 12 hari kerja, nah ini diambil 7 hari hanya untuk Lebaran," ujar Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani seperti dikutip Kompas.com pada Senin (23/4/2018).

https://properti.kompas.com/read/2018/05/07/203000521/cuti-bersama-disepakati-kepadatan-arus-mudik-tersebar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke