Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Teguran Terhadap Waskita Dinilai Tidak Tepat

Kompas.com - 12/02/2018, 21:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi teguran kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai penyedia jasa konstruksi yang lalai dalam menyelenggarakan praktek konstruksi.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemerintah seakan mengabaikan aspek keselamatan di dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi

Akibatnya, pemerintah selama ini tidak pernah menjatuhkan sanksi, meski di dalam pekerjaan konstruksi terjadi kasus kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa.

"Kalau hanya sanksi teguran, bayi pun bisa. Orang (kalau) mau disiplin, utamakan keselamatan, itu harus diberi sanksi tegas," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (12/2/2018).

Ketimbang concern  terhadap keselamatan, ia beranggapan, pemerintah hanya memperhatikan aspek kecepatan dalam bekerja. Hal ini tidak terlepas dari masih tertinggalnya infrastruktur dalam negeri dibandingkan negara lain.

Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Kayu Putih, Pulogadung, Pasca Robohnya girder LRT, Senin (22/1/2018)Stanly Ravel Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Kayu Putih, Pulogadung, Pasca Robohnya girder LRT, Senin (22/1/2018)
Namun, ia menilai, pemerintah kurang tepat dalam menentukan skala prioritas.

Baca juga : Komisi V DPR: Kecelakaan Marak, Direksi Waskita Harus Mundur

"Safety harus nomor satu, mau lambat ya yang penting safety dulu. Kan lebih baik tidak usah kita bangun daripada kita tidak pernah hidup lagi," ujar Agus.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, atas sejumlah kasus kecelakaan kerja pada proyek yang mereka kerjakan.

Namun, sanksi hanya dijatuhkan pada proyek yang berkaitan langsung dengan Kementerian PUPR, yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan-Probolinggo dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

"Kalau yang proyek jalan tol, saya sudah berikan sanksi. (Mulai dari) teguran dan lain-lain untuk memperbaiki buat yang di jalan-jalan tolnya," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Kamis (8/2/2018).

Puing-puing beton sisa reruntuhan tembok Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta dibersihkan dari badan jalan, Kamis (8/2/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Puing-puing beton sisa reruntuhan tembok Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta dibersihkan dari badan jalan, Kamis (8/2/2018).
Tak hanya kepada Waskita, teguran juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Arie menyebut, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kan jenis sanksinya ada beberapa hal di UU Jasa Konstruksi, saya sudah layangkan surat teguran kepada mereka untuk lebih berhati-hati, memperbaiki sistemnya dan Waskita juga sudah menindaklanjutinya. Katakanlah untuk mengangkat dan lain-lain itu sistemnya sudah berubah, itu yang kami lakukan," tutur Arie.

Untuk diketahui, dalam enam bulan terakhir terjadi lima kasus kecelakaan konstruksi pada proyek yang digarap Waskita. Kecelakaan tersebut di luar dua kasus terbaru yang terjadi pada proyek Kereta Bandara Soekarno-Hatta, yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Berikut kelima kasus itu:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau