Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Teguran Terhadap Waskita Dinilai Tidak Tepat

Kompas.com - 12/02/2018, 21:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi teguran kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai penyedia jasa konstruksi yang lalai dalam menyelenggarakan praktek konstruksi.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemerintah seakan mengabaikan aspek keselamatan di dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Baca juga : Akibat Serentetan Kecelakaan Kerja, Waskita Karya Dijatuhi Sanksi

Akibatnya, pemerintah selama ini tidak pernah menjatuhkan sanksi, meski di dalam pekerjaan konstruksi terjadi kasus kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa.

"Kalau hanya sanksi teguran, bayi pun bisa. Orang (kalau) mau disiplin, utamakan keselamatan, itu harus diberi sanksi tegas," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (12/2/2018).

Ketimbang concern  terhadap keselamatan, ia beranggapan, pemerintah hanya memperhatikan aspek kecepatan dalam bekerja. Hal ini tidak terlepas dari masih tertinggalnya infrastruktur dalam negeri dibandingkan negara lain.

Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Kayu Putih, Pulogadung, Pasca Robohnya girder LRT, Senin (22/1/2018)Stanly Ravel Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Kayu Putih, Pulogadung, Pasca Robohnya girder LRT, Senin (22/1/2018)
Namun, ia menilai, pemerintah kurang tepat dalam menentukan skala prioritas.

Baca juga : Komisi V DPR: Kecelakaan Marak, Direksi Waskita Harus Mundur

"Safety harus nomor satu, mau lambat ya yang penting safety dulu. Kan lebih baik tidak usah kita bangun daripada kita tidak pernah hidup lagi," ujar Agus.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, atas sejumlah kasus kecelakaan kerja pada proyek yang mereka kerjakan.

Namun, sanksi hanya dijatuhkan pada proyek yang berkaitan langsung dengan Kementerian PUPR, yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan-Probolinggo dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

"Kalau yang proyek jalan tol, saya sudah berikan sanksi. (Mulai dari) teguran dan lain-lain untuk memperbaiki buat yang di jalan-jalan tolnya," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Kamis (8/2/2018).

Puing-puing beton sisa reruntuhan tembok Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta dibersihkan dari badan jalan, Kamis (8/2/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Puing-puing beton sisa reruntuhan tembok Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta dibersihkan dari badan jalan, Kamis (8/2/2018).
Tak hanya kepada Waskita, teguran juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Arie menyebut, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kan jenis sanksinya ada beberapa hal di UU Jasa Konstruksi, saya sudah layangkan surat teguran kepada mereka untuk lebih berhati-hati, memperbaiki sistemnya dan Waskita juga sudah menindaklanjutinya. Katakanlah untuk mengangkat dan lain-lain itu sistemnya sudah berubah, itu yang kami lakukan," tutur Arie.

Untuk diketahui, dalam enam bulan terakhir terjadi lima kasus kecelakaan konstruksi pada proyek yang digarap Waskita. Kecelakaan tersebut di luar dua kasus terbaru yang terjadi pada proyek Kereta Bandara Soekarno-Hatta, yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Berikut kelima kasus itu:

1. LRT Palembang

Kasus ini terjadi pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, dua unit crane dengan bobot 70 ton dan 80 ton yang sedang dioperasikan tiba-tiba jatuh dan mengenai sejumlah rumah warga di sana.

Beberapa pekerja tengah menggarap konstruksi rel Light Rail Transit (LRT) Palembang, Kamis (26/10/2017).Kompas.com / Dani Prabowo Beberapa pekerja tengah menggarap konstruksi rel Light Rail Transit (LRT) Palembang, Kamis (26/10/2017).
Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga yang berada di dalam rumah menjadi korban luka. Mulai dari luka ringan hingga luka berat seperti bagian kepala yang robek akibat benturan.

2. Tol Bocimi

Jembatan penyeberangan pada proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi ambruk pada September 2017.

Diduga, peristiwa itu terjadi akibat tali sling yang belum terpasang saat hendak memasang badan jembatan sehingga jatuh menimpa para pekerja proyek.

Dari peristiwa tersebut, seorang pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Pekerja yang meninggal dunia karena langsung tertimpa badan jembatan, sementara korban selamat tetap mengalami luka serius.

3. Tol Paspro

Girder box pada proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur jatuh pada Oktober 2017.

Tim Lafor Mabes Polri Cabang Surabaya melakukan penyelidikan sekaligus investigasi ambruknya grider flayover tol Pasuruan-ProbolinggoKOMPAS.com/Moh.Anas Tim Lafor Mabes Polri Cabang Surabaya melakukan penyelidikan sekaligus investigasi ambruknya grider flayover tol Pasuruan-Probolinggo
Kala itu, terdapat korban tewas satu orang yang sekaligus karyawan Waskita Karya dan korban luka dua orang selaku pekerja proyek.

4. Tol Jakarta-Cikampek

Sebuah crane pengangkut Variable Message Sign (VMS) jatuh di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 15 arah Cikampek pada November 2017 lalu.

Insiden bermula pada pukul 00.00 WIB, saat dilakukan kegiatan pemindahan VMS di KM 15 oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan menggunakan crane. Di titik itu, tengah digarap proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated.

Pekerjaan konstruksi Tol Jakarta-Cikampek elevated.Jasa Marga Pekerjaan konstruksi Tol Jakarta-Cikampek elevated.
Namun, karena faktor teknis, crane gagal melakukan pemindahan dan jatuh menutup lajur 1. Dampaknya, empat lajur arah Cikampek sempat tidak dapat dilalui kendaraan.

5. Tol Pemalang-Batang

Akhir Desember 2017 lalu, sebuah konstruksi girder pada proyek Tol Pemalang-Batang ambruk. Girder itu hendaknya digunakan sebagai konstruksi jembatan penyeberangan orang (JPO).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, rekaman video atas peristiwa itu cukup mendapat sorotan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com