Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Teguran Terhadap Waskita Dinilai Tidak Tepat

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemerintah seakan mengabaikan aspek keselamatan di dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Akibatnya, pemerintah selama ini tidak pernah menjatuhkan sanksi, meski di dalam pekerjaan konstruksi terjadi kasus kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa.

"Kalau hanya sanksi teguran, bayi pun bisa. Orang (kalau) mau disiplin, utamakan keselamatan, itu harus diberi sanksi tegas," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (12/2/2018).

Ketimbang concern  terhadap keselamatan, ia beranggapan, pemerintah hanya memperhatikan aspek kecepatan dalam bekerja. Hal ini tidak terlepas dari masih tertinggalnya infrastruktur dalam negeri dibandingkan negara lain.

"Safety harus nomor satu, mau lambat ya yang penting safety dulu. Kan lebih baik tidak usah kita bangun daripada kita tidak pernah hidup lagi," ujar Agus.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menjatuhkan sanksi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, atas sejumlah kasus kecelakaan kerja pada proyek yang mereka kerjakan.

Namun, sanksi hanya dijatuhkan pada proyek yang berkaitan langsung dengan Kementerian PUPR, yaitu Tol Pemalang-Batang, Tol Pasuruan-Probolinggo dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.

"Kalau yang proyek jalan tol, saya sudah berikan sanksi. (Mulai dari) teguran dan lain-lain untuk memperbaiki buat yang di jalan-jalan tolnya," kata Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto di kantornya, Kamis (8/2/2018).

Arie menyebut, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kan jenis sanksinya ada beberapa hal di UU Jasa Konstruksi, saya sudah layangkan surat teguran kepada mereka untuk lebih berhati-hati, memperbaiki sistemnya dan Waskita juga sudah menindaklanjutinya. Katakanlah untuk mengangkat dan lain-lain itu sistemnya sudah berubah, itu yang kami lakukan," tutur Arie.

Untuk diketahui, dalam enam bulan terakhir terjadi lima kasus kecelakaan konstruksi pada proyek yang digarap Waskita. Kecelakaan tersebut di luar dua kasus terbaru yang terjadi pada proyek Kereta Bandara Soekarno-Hatta, yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Berikut kelima kasus itu:

1. LRT Palembang

Kasus ini terjadi pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, dua unit crane dengan bobot 70 ton dan 80 ton yang sedang dioperasikan tiba-tiba jatuh dan mengenai sejumlah rumah warga di sana.

2. Tol Bocimi

Jembatan penyeberangan pada proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi ambruk pada September 2017.

Diduga, peristiwa itu terjadi akibat tali sling yang belum terpasang saat hendak memasang badan jembatan sehingga jatuh menimpa para pekerja proyek.

Dari peristiwa tersebut, seorang pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Pekerja yang meninggal dunia karena langsung tertimpa badan jembatan, sementara korban selamat tetap mengalami luka serius.

3. Tol Paspro

Girder box pada proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur jatuh pada Oktober 2017.

4. Tol Jakarta-Cikampek

Sebuah crane pengangkut Variable Message Sign (VMS) jatuh di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 15 arah Cikampek pada November 2017 lalu.

Insiden bermula pada pukul 00.00 WIB, saat dilakukan kegiatan pemindahan VMS di KM 15 oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan menggunakan crane. Di titik itu, tengah digarap proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated.

5. Tol Pemalang-Batang

Akhir Desember 2017 lalu, sebuah konstruksi girder pada proyek Tol Pemalang-Batang ambruk. Girder itu hendaknya digunakan sebagai konstruksi jembatan penyeberangan orang (JPO).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, rekaman video atas peristiwa itu cukup mendapat sorotan masyarakat.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/12/210000721/sanksi-teguran-terhadap-waskita-dinilai-tidak-tepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke