Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Rumah Subsidi di NTT Terkendala Tingginya BPHTB

Kompas.com - 29/01/2018, 21:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Tingginya pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kendala pembangunan rumah murah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Biaya BPHTB yang dibebankan kepada masyarakat ini harus disetorkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah sebelum pembangunan perumahan direalisasikan. Hal ini memberatkan masyarakat dan pengembang.

Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) NTT) Bobby Pitoby mengungkapkan keberatannya kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (29/1/2018).

Menurut Bobby, selain perizinan yang lambat dan mahal, tingginya pungutan BPHTB merupakan salah satu yang berpengaruh dan mengganjal realisasi perumahan subsidi.

"Ini karena pungutan BPHTB di NTT belum disesuaikan dengan instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2016 mengenai penuruan pungutan BPHTB. Inilah yang memberatkan pengembang dalam pembangunan perumahan bersubsidi," tegas Boby.

Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Gemstone Regency, yang dikembangkan oleh PT Charson Timorland Estate. Lokasinya berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.Dokumentasi PT Charson Timorland Estate Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Gemstone Regency, yang dikembangkan oleh PT Charson Timorland Estate. Lokasinya berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, harga jual rumah bersubsidi pada 2018 naik menjadi Rp148 juta, dari tahun sebelumnya yang dibanderol Rp141 juta.

Karena belum ditetapkan oleh pemerintah daerah khususnya di Kota Kupang, maka BPHTB yang harus disetor sebesar Rp 4,5 juta. Sementara uang muka rumah hanya Rp 1,5 juta.

"Ini sangat memberatkan sehingga kami usulkan kepada pemerintah menghapus pajak ini untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah," tegasnya.

Padahal, pemerintah pusat sudah membantu masyarakat kecil untuk bisa mendapatkan rumah yang murah dengan pajak yang rendah melalui penurunan pajak penghasilan (PPH) dari semula 5 persen menjadi 2,5 persen.

"Ini artinya bahwa pemerintah pusat justru sangat ingin menolong masyarakat kecil, dengan cara menurunkan PPH Itu agar uang muka yang diberikan oleh masyarakat berpenghasilan rendah," tuturnya.

Untuk kota Kupang sendiri menurutnya Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore dan sejumlah fraksi di DPRD Kota Kupang sudah menyetujui penghapusan BPHTB bagi masyarakat MBR.

Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan waktu penandatangan memorandum of understanding (MoU) antara REI dengan Pemkot Kupang sendiri.

"Kamis ini saya akan bertemu lagi dengan bapak wali kota. kami harapkan ini bisa terlaksana sehingga nantinya dapat membantu masyarakat kecil," sebut Bobby.

Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Gemstone Regency, yang dikembangkan oleh PT Charson Timorland Estate. Lokasinya berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dokumentasi PT Charson Timorland Estate Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Gemstone Regency, yang dikembangkan oleh PT Charson Timorland Estate. Lokasinya berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Bobby menjelaskan, saat ini Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengubah pola subdisi untuk rumah murah yakni subsidi hanya berlaku enam tahun, dengan jangka waktu kredit selama 20 tahun.

"Bila warga yang kredit selama 20 tahun dengan biaya cicilan per bulan cuma Rp 900.000, akan berlaku selama enam tahun saja. Selanjutnya warga akan membayar cicilan Rp 1,3 juta per bulannya," tambah Bobby.

Jika biaya BPHTB telah dihapus oleh pemerintah daerah, maka warga bisa beli rumah subsidi dengan lebih cepat dan masih dapat skema pembiayaan lama dengan subsidi hingga 20 tahun.

Bobby pun berharap, pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Kupang, bisa segera menghapus biaya BPHTB tersebut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau