LEBAK, KompasProperti - Dalam menjalankan bisnisnya, tak sedikit pengusaha properti yang gemar menunda penyelesaian proyek yang tengah mereka garap.
Padahal, ketika kontrak jual beli properti ditandatangai, sudah ada klausul bahwa proyek tersebut akan selesai dalam jangka waktu tertentu.
Menurut pengusaha kawakan sekaligus pendiri Ciputra Group, Ciputra, janji yang diberikan pengusaha kepada pembeli adalah hutang yang harus ditepati.
"Janji adalah hutang. Saya juga ingin menyampaikan bahwa kita ingin membangun apa yang kami janjikan. Dan kami janjikan juga akan selesai dengan kontrak kami kepada anda semua," kata Ciputra saat peresmian Citra Maja Raya di Maja, Lebak, Banten, Sabtu (18/11/2017).
Dia menuturkan, ketika janji itu tak dapat dipenuhi, maka pengusaha-lah yang akan semakin diuntungkan.
Semakin lama waktu penyelesaian proyek mundur, maka semakin besar keuntungan yang didapatkan para pengusaha. Kendati demikian, hal itu tidak dibenarkan.
"Karena kalau kami delay, kami akan untung dalam bunga. Sedangkan kami tidak ingin ambil untung dari bunga karena proyek yang sengaja kita lambatkan," kata dia.
Dalam peresmian yang turut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia Soelaeman Soemawinata itu, Ciputra mengingatkan REI agar mengimbau anggotanya untuk menepati janji.
"Oleh karena ini Ketua REI hati-hati, jangan sampai ada developer yang janjikan ontime tapi terlambat sampai lima tahun. Kalau sampai terlambat lima tahun, dia terima bunga lima tahun. Jadi untungnya luar biasa," tuntas Ciputra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.