Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP Bukan Hambatan Masuknya Investor Ritel Asing

Kompas.com - 09/11/2017, 15:15 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani tidak menganggap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang kerap menjadi polemik sebagai hambatan masuknya investor asing ke Indonesia.

"Kalau menurut saya masalah UMP tidak terlalu menjadi suatu hal yang membuat mereka (investor asing) tidak masuk, enggak kok," tegas Rosan di JCC Senayan, Rabu (8/11/2017).

Baca juga : Inikah Awal Runtuhnya Kedigdayaan Ritel Amerika Serikat?

Rosan menambahkan, para investor asing tersebut yakin UMP yang ditetapkan pemerintah sudah disesuaikan dengan formula dalam paket kebijakan ekonomi.

"Adanya paket kebijakan ekonomi, salah satunya kenikan UMP yang ada formasi GDP ditambah inflasi itu memberikan mereka kepastian," imbuh dia.

Kenaikan UMP itu bahkan dinilai Rosan sebagai sebuah terobosan yang bagus. Rosan bahkan menyambut positif kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 3,6 juta. Menurutnya, kenaikan tersebut sudah diprediksi para pengusaha.

"Saya rasa itu sudah positif ya, sudah bagus, sesuai dengan formula yang sudah diberikan oleh pemerintah dalam paket ekonomi. Kami sudah memprediksi kenaikan itu," jelasnya.

Rosan mengakui para pengusaha dan asosiasi sama sekali tidak kaget dengan penetepan UMP tersebut. Selain itu, dia juga membantah sektor ritel akan terpukul dengan penetapan UMP baru ini.

"Enggak akan ya. Menurut saya sih oke kok. Karena kembali lagi itu pengusaha kalau dari jauh hari sudah bisa memprediksi, sudah bisa merencanakan. Enggak kaget lagi. Jadi sudah sesuai budget," jelas Rosan.

Sebagai informasi, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau