JAKARTA, KompasProperti - Kecelakaan konstruksi Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) yang dibangun PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Minggu (29/10/2017), menelan korban jiwa.
Seorang pegawai Waskita, Heri Sunandar, meninggal dunia setelah tertimpa girder yang dipasang untuk konstruksi flyover tol.
Baca juga : Kecelakaan Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, 1 Tewas dan 2 Luka-luka
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bergerak cepat. Mereka langsung menerjunkan tim untuk mengevaluasi desain, uji, dan metode kerja yang dilakukan Waskita.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah menerjunkan Tim Laboratorium Forensik untuk menyelidiki penyebab kejadian.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian dan tim dari Kementerian PUPR.
"Makanya sedang diselidiki untuk unsur pelanggarannya, mungkin oleh polisi. Secara teknis Pak Dirjen Bina Marga (Arie Setiadi) sudah menurunkan timnya di bawah Direktur Jembatan, karena ini kan flyover untuk bisa melihat desainnya, metode kerjanya, sudah betul atau belum," kata dia di kantornya, Senin (30/10/2017).
Basuki enggan menduga apakah ada pelanggaran hukum atas peristiwa ini sebelum ada kepastian dari aparat kepolisian.
Baca juga : Pemerintah Evaluasi Desain dan Metode Kerja Tol Pasuruan-Probolinggo
Demikian halnya soal kemungkinan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Itu (di dalam UU) ada namanya gagal bangunan, gagal konstruksi. Ini dari yang namanya kecelakaan kan. Kecelakaan kerja. Nanti kita tunggu hasil dari polisi," kata dia.
Untuk diketahui, di dalam UU Jasa Konstruksi diatur standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan sebuah pekerjaan konstruksi yang harus dipedomani oleh setiap kontraktor pelaksana proyek.
Pengaturan itu dirinci lebih teknis berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mengacu pada Peraturan Menteri PU Nomor 5/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Kendati demikian, UU Jasa Konstruksi tidak mengatur lebih detail bagaimana bila kecelakaan kerja terjadi hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Di dalam UU tersebut hanya disebutkan bahwa sebuah bangunan dinyatakan gagal bila tidak berfungsi dan/atau runtuh setelah bangunan diserahkan.
Baca juga : Ini Kronologi Kecelakaan Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga menduga peristiwa jatuhnya girder tersebut terjadi secara tidak disengaja. Meski demikian, ia juga masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan.
"Saya rasanya kan, kalau saya ya tidak disengaja ya. Beritanya masih macam-macam ya, tergeser atau apa, tertiup, goyang dan sebagainya," kata Danis kepada KompasProperti, Selasa (31/10/2017).