Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bersertifikat, Pekerja Konstruksi Siap-siap Diupah Rendah

Kompas.com - 21/08/2017, 14:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pekerja konstruksi yang belum mengikuti program sertifikasi, siap-siap tak bisa mendapatkan upah utuh.

Pasalnya, hanya pemerintah kini tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan kepada seluruh pekerja konstruksi untuk tersertifikasi.

"Yang tidak bersertifikat, nanti gajinya 70 persen sampai 80 persen dari yang bersertifikat. Jadi, kalau yang bersertifikat pendapatannya 100, yang non-sertifikat itu 70-80," kata Basuki di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Menurut Basuki, aturan ini rencananya akan diterapkan tahun depan. Kementerian PUPR kini tengah menyusun peraturan yang mewajibkan hal tersebut.

"Kita harapkan 2018, karena nanti juga akan disamakan yang konsulta berdasarkan aturan yang ada," kata dia.

Ia menambahkan, sertifikasi pegawai konstruksi tak sekedar memenuhi aturan yang diwajibkan di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Lebih dari itu, sertifikasi diperlukan untuk meningkatkan serta daya saing pekerja konstruksi.

Terlebih, kata dia, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), nantinya banyak tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.

Tanpa sertifikasi, dikhawatirkan daya saing pekerja konstruksi dalam negeri akan kalah saing dari negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com