Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukkan Langsung untuk Konstruksi "Laba-laba" Bisa Dilakukan

Kompas.com - 07/06/2017, 17:29 WIB

Jakarta, KompasProperti - Pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk tidak perlu khawatir melakukan penunjukkan langsung terhadap penggunaan konstruksi buatan lokal. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan kontruksi di kawasan rawan gempa.

"Untuk produk lokal seperti konstruksi sarang laba-laba misalnya, ini dibutuhkan terutama apabila daerah tersebut memang kerap dilanda gempa. Kalau produk tersebut dibuat di dalam negeri dan sudah mengantongi hasil uji kelayakan teknis dan ekonomis, harusnya tidak perlu ragu melakukan penunjukkan langsung, apalagi memang dibutuhkan," kata Tri Winarno, ahli pengadaan barang dan jasa, kepada Antara, Selasa (6/6/2017).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba melalui penunjukkan langsung, karena penyedia jasa dapat memperlihatkan produk ini merupakan karya anak negeri. Menurut Tri, konstruksi buatan lokal ini terbukti efektif, dan efisien untuk diaplikasikan di daerah rawan gempa.

Dia menambahkan, sesuai kebijakan pemerintah untuk memberikan prioritas kepada produk lokal, termasuk produk konstruksi, penunjukkan langsung dapat dilaksanakan sesuai pasal 38 Perpres 54 tahun 2010 yang menjelaskan bahwa produk dalam negeri tetap menjadi prioritas pembangunan.

"Yang penting tidak melanggar peraturan dan tidak mengakibatkan kerugian negara, maka pengadaan produk-produk dalam negeri, termasuk produk paten sangat dimungkinkan," kata Tri.

Adapun konstruksi laba-laba merupakan produk hak paten milik PT Katama Suryabumi. Konstruksi ini sudah diterapkan dalam pembangunan gedung BPKP Sulawesi Barat, gedung BPKP Gorontalo, dan BPKP NTB. Selain itu, beberapa gedung di Provinsi NAD, Sumatera Barat, dan Bengkulu juga sudah memakai konstruksi ini.

Untuk itu, lanjut Tri, tim pengadaan harus berpegang pada Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Menurut dia, hal itu mutlak dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian negara.

"Selain itu pekerjaan sarana dan prasarananya harus dipastikan volumenya, sudah sesuai dengan gambar atau kontrak atau belum," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Tri, tim pengadaan harus berpegang kepada spesifikasi teknis dan harga. Setelah itu, menurut dia, barulah mengundang para peserta sesuai kualifikasi untuk mengikuti proses negosiasi teknis dan harga.

"Kemudian dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) harus ada data pembanding, pejabat pembuat komitmen (pelaksana lelang) dapat membentuk tim teknis untuk melakukan survei harga," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau