Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Pastikan Dana Haji untuk Infrastruktur Sesuai UU

Kompas.com - 01/08/2017, 13:52 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Dana haji disebut-sebut memungkinkan untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur.

Menurut pengamat infrastruktur dari Universitas Indonesia Wicasono Adi, dana haji ini memang dapat menjadi stimulus.

Meski demikian, ada satu hal yang harus diperhatikan pemerintah yakni terkait Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Perangkat legalnya atau regulasi pengelolaan dana haji untuk infrastruktur itu yang kita belum punya. Terlepas dari bisa tidaknya dana itu digunakan, secara teknis nggak ada masalah," ujar Wicaksono kepada KompasProperti, Selasa (1/8/2017).

Pemerintah, imbuh Wicaksono, perlu melakukan peninjauan terlebih dahulu terkait rencana penggunaan dana haji itu melanggar atau sudah sesuai dengan UU tersebut.

Jika sudah sesuai, berarti tidak ada masalah dana haji digunakan untuk infrastruktur. Namun sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian di dalam UU, maka harus ada legalitas yang mengatur penggunaan dana haji untuk infrastruktur.

Pembahasan soal legalitas tersebut, tidak hanya melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi juga dengan DPR karena menyangkut UU.

Dalam hal ini, DPR yang mengawasi berjalannya UU Penyelenggaraan Ibadah Haji atau bidang agam secara keseluruhan adalah Komisi VIII.

"Ini tergantung seberapa intensif pemeintah melobi dan mengajak dialog pihak-pihak terkait. Yang jelas itu dananya siap," kata Wicaksono.

MUI, lanjut dia, sebagai lembaga yang mengatur kemaslahatan umat, telah memberi "lampu hijau" terhadap penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Artinya, calon jamaah haji tidak akan dirugikan terkait hal tersebut.

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini memiliki peran untuk memberi izin lebih lanjut untuk mengonversi dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.

"Jadi ketika pemerintah dapat acc dari DPR atau bersepakat dana haji ini boleh untuk infrastruktur bersama dengan konsekuensinya, maka Kemenag nanti yang memberikan izin. Baru dana itu bisa digunakan," jelas Wicaksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com