JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sudah mengantongi izin prinsip pengembangan lahan di kawasan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Namun, APLN belum akan memanfaatkan lahan tersebut hingga pemerintah membenahi dan membangun infrastruktur jalan dan jalur transportasi publik berbasis rel menuju kawasan Maja.
"Kami masih harus menunggu upaya pemerintah membenahi dan menambah infrastruktur jalan dan juga transportasi berbasis rel untuk menjangkau wilayah-wilayah tertentu di seluruh kawasan Maja, agar harga propertinya murah," ujar Vice President Corporate Marketing APLN Indra W Antono kepada Kompas.com, Senin (13/6/2016).
APLN diketahui sudah memiliki lahan di kawasan itu sejak lebih kurang tujuh tahun lalu. Melalui mitra lokal, mereka membelinya dan kemudian akan mengelolanya beberapa tahun lagi sebagai perumahan terpadu.
Imperium bisnis yang dirintis Trihatma K Haliman itu memiliki lahan seluas 300 hektar dari total 3.000 hektar lahan yang dikuasai PT Eureka Prima Indonesia Tbk, PT Hanson International Tbk (2.000 hektar), dan Perum Perumnas yang bersepakat menggarap kawasan Maja.
Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hermanto Dardak mengatakan akan mendukung para pengembang yang berpartisipasi membangun Kota Baru Publik Maja.
"Awalnya empat pengembang itu maunya membangun rumah agak mewah. Tapi tentu ini kita arahkan dan sepakati mereka harus membangun sesuai aturan hunian berimbang 1:2:3," ungkap Hermanto.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.
Seiring kesepakatan yang sudah terbentuk dan Maja akan kembali dikembangkan sebagai bagian dari 10 kota baru publik berdasarkan RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah, tentu akan didukung oleh pemerintah melalui pengembangan infrastruktur jalan, dan transportasi.
Ke depannya, kata Dardak, setelah infrastruktur jalan terbangun, akan dilihat kebutuhan lainnya seperti air, listrik, dan sanitasi.
"Intinya, kami menciptakan kawasan pertumbuhan baru, Kota Baru Publik Maja yang berbasis industri ringan, manufaktur dan jasa," tambah Dardak.
Sebelum menjadi Kota Baru Publik Maja, khalayak lebih mengenalnya sebagai Kota Kekerabatan Maja yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) No. 02/KPTS/M/1998.
Kedudukan Maja dalam konteks wilayah yang lebih luas, cukup strategis dan terletak di 2 propinsi (Jawa Barat dan Banten).