Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Adat Tidak Boleh Terusir dari Lahan HGU

Kompas.com - 13/04/2016, 16:19 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat komunal dipertegas.

Dalam Permen tersebut, pengakuan hak masyarakat bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU).

"Permen ini untuk memastikan jika dalam sebuah lahan yang sudah keluar HGU-nya, tapi di dalamnya terdapat masyarakat adat, harus di-enclave-kan, seluas ruang hidup masyarakat adat," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, pada acara Penyerahan Sertifikat Hak Milik untuk Petani Badega, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).

Jika pemilik HGU gusar dan malah mengatakan keuntungannya berkurang, Ferry menegaskan akan membatalkan HGU tersebut.

Tindakan ini semata-mata untuk memastikan masyarakat adat memiliki ruang tinggal di tanahnya sendiri. Begitu pula dengan masyarakat yang sudah hidup di suatu kawasan lebih dari 10 tahun.

Menurut Ferry, masyarakat ini tidak boleh terusir dari lahannya. Untuk itu, ia akan mengunci peruntukan tanah tersebut seluas yang didiami masyarakat.

Terkait Reforma Agraria, Ferry menuturkan program ini bertujuan supaya lahan masyarakat terdistribusi. Selain itu semakin menegaskan bagaimana kedaulatan negara atas tanah sebagai ruang hidup yang menentramkan dan memakmurkan.

Selasa (13/4/2016) ini, Kementerian ATR/BPN menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat, melalui program Reforma Agraria.

Lahan dengan status Sertifikat hak milik (SHM) tersebut diserahkan kepada 1.250 kepala keluarga petani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com