Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang: Ini Saatnya "Tax Amnesty" Diberlakukan!

Kompas.com - 15/12/2015, 15:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer (CEO) Synthesis Development, Budi Yanto Lusli, menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah yurisdiksi kewenangan yang bisa diwujudkan Pemerintah dan DPR RI. Hal tersebut harus didukung oleh berbagai pihak, terutama masyarakat wajib pajak.

"Tax amnesty memang tak mudah dilakukan, karena masih ada pertentangan dari masyarakat, terutama wajib pajak patuh. Tapi, secara pribadi dan korporasi saya siap mendukung pemerintah dan DPR untuk membuat aturan tentang pengampunan pajak ini. Saya yakin, ini akan membuka peluang meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (14/12/2015).

Seperti beritakan, pemberlakuan tax amnesty saat inimenunggu pengesahan RUU Pengampunan Nasional yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Di dalam kebijakan itu akan diberlakukan pembayaran tarif sebesar tiga persen dari nilai harta bila dilaporkan pada periode pelaporan Oktober-Desember 2015. Kemudian sebesar lima persen untuk periode Januari-Juni 2016 dan 8 persen untuk periode Juli-Desember 2016.

Terkait itu, lanjut Budi, selaku pebisnis di sektor swasta dirinya akan mendukung dan siap dilibatkan apabila kebijakan itu jadi dilaksanakan. Menurut dia, pengampunan pajak tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperlebar ruang fiskal demi mempercepat pembangunan.

"Ini saat yang tepat diberlakukan. Justeru, kalau tax amnesty tidak dilakukan segera, saya pesimistis implementasinya bisa kembali dilakukan. Selama ini banyak dana milik orang Indonesia ditempatkan di Luar Negeri, khususnya yang memberi perlindungan pajak. Kalau dana yang keluar ketika krisis di sekitar 1997 dan 1998 itu bisa dikembalikan ke Indonesia, negara ini takkan kesusahan mencari pendanaan demi pembangunan perekonomian," ujarnya.

Budi menilai kebijakan, pengampunan pajak itu akan membuat banyak pengusaha Indonesia mengapresiasi kembali nilai-nilai aset miliknya. Selama ini banyak aset dalam bentuk tanah dan bangunan atau properti tidak diapresiasi kenaikan nilainya lantaran menghindari pajak.

"Dengan kebijakan ini para pengusaha yang memiliki cadangan aset akan memakai sesuai harga pasar. Tax amnesty tak perlu diberi jangka waktu lama, karena akan ada berbagai manfaat bila aturannya dilaksanakan, antara lain pemerintah meningkatkan rasio pajak yang masih rendah sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak," kata Budi.

Adapun manfaat dari sisi perekonomian, lanjut dia, tax amnesty akan mampu menarik dana yang selama ini diparkir di Luar Negeri untuk masuk ke sistem finansial Indonesia. Dari sisi pengusaha, kebijakan tersebut dapat membangkitkan optimisme, sebab kewajiban pajaknya yang potensial dipermasalahkan bisa terselesaikan.

"Dengan begitu, tak ada lagi hambatan bagi pengusaha lokal mencari dana di perbankan untuk kembali berinvestasi," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com