Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Dana yang Diminta Pengelola Apartemen Taman Rasuna

Kompas.com - 12/09/2015, 13:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap bangunan apartemen memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang harus diperpanjang 20 tahun sekali. Begitu pula Apartemen Taman Rasuna, di Kuningan, Jakarta Selatan. Tahun 2017, masa berlaku SHGB habis dan harus diperpanjang.

Dalam proses perpanjangan tersebut, penghuni merasa ada kejanggalan karena dibebankan dana yang cukup besar dari Pengurus Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR). Kejanggalan tersebut semakin tercium ketika penghuni tidak mendapat penjelasan dari pihak PPATR.

"Diperkirakan, September ini, Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru akan keluar. Tapi, PPATR sudah minta kumpulkan dana dari Mei 2015. Pertanyaannya, apa dasar PPATR membebankan dana dan denda kepada pemilik?," ujar Kepala Forum Peduli Rasuna Idwan Ridwan Idris kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2015).

Ridwan menuturkan, denda yang dikenakan cukup besar dan tanpa persetujuan pemilik. Di sisi lain, BPN tidak mengenakan denda apapun dalam hal pengurusan perpanjangan HGB induk. Pembayarannnya dapat dilakukan pengurus dalam waktu 6 bulan sejak terbitnya SK BPN.

Sementara itu, lanjut Ridwan, PPATR telah menunjuk notaris untuk mengurus perpanjangan. Padahal, dalam mengurus perpanjangan, tidak perlu memakai jasa notaris. Menurut Ridwan, PPATR juga tidak perlu mengumpulkan 3.840 SHM penghuni Taman Rasuna.

"Harusnya HGB induk dulu yang diperpanjang. SHM yang kita punya tidak dikumpulkan. Setelah SK BPN keluar, nanti baru disebutkan biayanya sekian pembayaran sekian," jelas Ridwan.

Biaya yang diminta oleh PPATR, kata Ridwan adalah sekitar Rp 6 juta untuk penghuni yang memiliki tiga kamar. Biaya ini akan digunakan antara lain untuk Biaya Pengantar SK Rp 2,7 miliar, Biaya Salinan Gambar Rp 1,35 miliar, Biaya Pendaftaran Rp 3,75 miliar dan biaya notaris Rp 1,8 miliar.

Menurut Ridwan, baik PPATR maupun notaris tidak mejelaskan apakah biaya tersebut merupakan biaya resmi dari BPN. Kompas.com juga sudah berupaya menghubungi, namun pihak PPATR belum bisa dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Seberapa Sering Anda Harus Membersihkan Lantai Vinyl di Rumah?

Tips
Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Ketemu Jalan Rusak, Lapor ke Mana?

Berita
Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Jokowi Luncurkan INA Digital GovTech, AHY Siap Integrasikan Layanan Pertanahan

Berita
Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal 'INA Digital'

Layanan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Masuk Portal "INA Digital"

Berita
Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Basuki Ajak Jepang Bangun Sabo Dam di Gunung Marapi Sumbar

Berita
Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

Makin Menguntungkan, Ini Prospek Investasi Properti Komersial pada 2024

BrandzView
Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Tangani Titik Kerusakan Jalan Batas Padang Panjang-Sicincin, HKI Pastikan Beres Akhir Juli

Berita
Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Jakarta Masih Jadi Kota Terbaik Se-Indonesia

Berita
Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Ada Aturannya, Ini Syarat Teknis dan Spesifikasi Jalan Tol

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gayo Lues: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Progres Tol Yogya-Bawen, Dua Ruas Tuntas Kuartal Pertama 2025

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumba Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sikka: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com