Meski begitu, Ridwan menambahkan, di sisi lain PPATR baru mengajukan perpanjangan pada Juli 2015. Dia pun mempertanyakan keamanan SHGB dan SHM tersebut di tangan PPATR. Pasalnya, para pemilik hanya dimintakan membuat surat kuasa yang menunjuk PPATR untuk mengurus perpanjangan legalitas aset pemilik.
Di dalam surat kuasa tersebut, lanjut Ridwan, tidak disebutkan bagaimana keamanan SHM dan SHGB yang diserahkan jika rusak atau hilang. PPATR terkesan memaksa pemilik untuk menyerahkan SHM dengan alasan perpanjangan SHGB. Hal tersebut tampak dari batasan waktu yang diberikan oleh PPATR dan denda jika pemilik melewati batas tersebut.
Padahal, menurut aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 dan PP Nomor 13 Tahun 2010, tidak disebutkan bahwa perpanjangan SHGB harus diurus oleh PPATR bahkan sampai menyerahkan SHGB dan SHM. Mengurus perpanjangan SHGB yang diwakili sampai harus dibuatkan Surat Kuasa, adalah pilihan bagi pemilik.
Selain itu, Ridwan juga mempertanyakan mengapa PPATR memberlakukan batas waktu pengumpulan SHM serta dana perpanjangan SHGB. Denda yang dibebankan juga cukup besar, yakni 10 persen per bulan jika lewat dari batas waktu. Sementara mengurus perpanjangan baru dilakukan tahun ini.
"Uang denda yang sebanyak itu mau dikemanakan? Mau dipakai untuk apa?" tanya Ridwan.
Apartemen Taman Rasuna sendiri, terletak di lahan seluas 62.000 meter persegi, dengan total 14 menara. Setiap lantai terdiri dari 8 unit dengan menara 33 lantai. Jumlah total unit yang ada di Taman Rasuna adalah 3.840 unit. Sementara nilai zona tanah yakni Rp 37 juta berdasarkan BPN.