"Memang pengelola boleh tagih (uang perpanjangan) ke penghuni. Tapi, posisi hari ini Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum turun. Jumlah simulasi yang dibuat PPATR juga tidak jelas," ujar Ketua Forum Peduli Rasuna Idwan Ridwan Idris kepada Kompas.com, Jumat (11/9/2015).
Ridwan menjelaskan, PPATR sebenarnya bertugas untuk mengelola pelayanan misalnya keamanan dan kebersihan di apartemen. Dalam perjalanannya, PPATR menunjuk Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna (BPATR).
Sejak Mei 2007, tutur Ridwan, BPATR menagih biaya perpanjangan HGB kepada penghuni dan menentukan batas tanggal pemenuhan tersebut. Pemilik dikenakan denda 10 persen setiap bulan. "Pertanyaannya, apa yang dijadikan dasar oleh BPATR membebankan uang dan denda kepada pemilik. PPATR harus menjelaskan hal penting ini kepada pemilik," kata Ridwan.
Di sisi lain, tambah dia, BPN juga belum mengeluarkan SK untuk biaya perpanjangan tersebut yang nantinya masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah dikalkulasi sendiri, jumlah total untuk seluruh Apartemen Taman Rasuna adalah sekitar Rp 5 miliar. Sedangkan dana yang ditarik PPATR adalah sekitar Rp 25 miliar, belum ditambahkan dengan denda yang berlaku sejak Desember 2007.
Sejak dua tahun lalu juga, PPATR telah mengumpulkan SHM. Padahal, menurut Ridwan, PPATR baru mengajukan permohonan perpanjangan pada Juli 2015. "Lalu dikumpulkan sejak bulan Mei sampai sekarang tujuannya apa? Keamanannya bagaimana?" tanya Ridwan.
Dia juga mengatakan, telah beberapa kali mempertanyakan hal tersebut. Beberapa penghuni bahkan sampai melakukan demo pada 3 Agustus 2015 silam. Namun, hingga pertemuan 5 September 2015, belum ada titik terang dari PPATR yang menjelaskan biaya perpanjangan tersebut.