Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penduduk Jawa Siap Dipindahkan ke Kalimantan

Kompas.com - 09/05/2015, 10:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selama lima tahun, pemerintah menargetkan kurang lebih 4 juta orang yang akan ditransmigrasikan. Sekurang-kurangnya, saat ini sudah ada 1-2 juta penduduk yang sudah siap untuk direlokasi.

Untuk tahap pertama, sebanyak 350.000 penduduk akan dipindahkan. Mereka yang dipindahkan kebanyakan berasal dari Jawa, dan akan ditempatkan di Kalimantan, khususnya di perbatasan Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) di Kementerian DPDTT, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

"Jadi, sekarang adalah bagaimana kita menempatkan transmigran itu di daerah-daerah yang kita tuju. Ada 144 kawasan transmigrasi, yang paling kita fokuskan di daerah perbatasan," ujar Marwan.

Untuk menjalankan program ini, Marwan mengaku tidak bisa sendirian, namun membutuhkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan. Pasalnya, program ini menyangkut pelepasan hutan, penyediaan tanah, dan sertifikasi tanah yang akan diberikan kepada transmigran.

Tanah yang dibagikan ini nanti bisa digunakan untuk pertanian maupun perkebunan. Kementerian DPDTT sendiri telah menyiapkan adalah 600 hektar. Ditambah dengan lahan dari ATR/BPN dan LHK, total lahan yang tersedia adalah 3,5 juta hektar.

Sementara itu, untuk memperlancar pelaksanaan program transmigrasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyatakan akan langsung menandatangani sertifikasi lahan yang menjadi sasarannya.

"Kalau ada sebuah lahan kawasan hutan dilepas untuk menjadi titik transmigran, saya langsung teken menjadi hak pengelolaan lahan (HPL)," kata Ferry.

Setelah disertifikasi, tambah dia, HPL akan dipegang oleh Kementerian DPDTT. Soal bagaimana dan kapan tepatnya sertifikat ini akan diserahkan kepada transmigran, mekanismenya mengikuti alur yang telah ditentukan Kementerian DPDTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com