Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Lumbung Padi Nasional" Itu Menuju Vertikalisasi Hunian

Kompas.com - 20/04/2015, 10:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Menyadari masifnya konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri, dan permukiman, Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana, mulai membatasinya dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan. 

Penyusunan perda ini, kata Cellica, untuk mencegah semakin luasnya alih fungsi lahan pertanian. "Kami sadar tidak memiliki alokasi anggaran besar untuk mempertahankan porsi lahan pertanian dengan membelinya. Untuk itu, kami membuat perdanya. Saat ini tengah disusun," ungkap Cellica kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2015).

Kabupaten Karawang yang beken dengan julukan "Lumbung Padi Nasional", itu saat ini masih memiliki 94.311 hektar lahan pertanian atau hampir separuh dari total luas wilayah 175.327 hektar. Areal pertanian tersebut terbagi menjadi wilayah sawah irigasi teknis yaitu seluas 83.021 hektar, 3.852 hektar sawah irigasi setengah teknis, 4.165 hektar sawah irigasi sederhana dan 3.273 hektar areal sawah tadah hujan.

Namun, luas lahan pertanian itu pun merupakan hasil dari penyusutan masif selama bertahun-tahun. Menurut Data Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, selama medio 1989-2007 konversi lahan pertanian mencapai total 2.578 hektar atau 135,6 hektar per tahun. Data tahun 2011 bahkan menyebutkan konversi telah mencapai 181 hektar per tahun.

"Oleh karena itulah, kami harus mencari strategi untuk dapat mempertahankan luas areal pertanian sekuat tenaga. Caranya melalui regulasi yang membatasi perambahan sawah, dan juga mengharuskan investor properti untuk membangun hunian vertikal," jelas Cellica.

Dia menjelaskan, perizinan hunian tapak akan dibatasi. Kecuali untuk program pembangunan rumah tapak layak huni yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Karawang akan mendorong investor untuk membangun klaster-klaster hunian vertikal dalam bentuk rumah susun atau apartemen.

"Kami akan berikan insentif dalam bentuk kemudahan perizinan bagi investor yang akan membangun hunian vertikal. Kami akan apresiasi itu. Sudah saatnya Kabupaten Karawang membangun apartemen agar konversi lahan pertanian tidak terjadi lagi," tandas Cellica.

WIKA Gedung tercatat merupakan pengembang pertama yang membangun apartemen di Kabupaten Karawang. Perusahaan pelat merah ini sudah memulai konstruksi Tamansari Mahogany yang dirancang sebanyak tiga menara pada Sabtu (18/4/2015).

Untuk merealisasikan Tamansari Mahogany, WIKA Gedung membenamkan dana sekitar Rp 700 miliar. Tahap pertama dipasarkan 794 unit dengan harga perdana Rp 200 jutaan. Hingga saat ini telah terserap 40 persen. 

"Kami mengundang investor lain untuk membangun hunian vertikal di sini. Potensinya luar biasa besar. Ada sekitar 500.000 profesional yang bekerja di kawasan-kawasan industri Kabupaten Karawang yang membutuhkan hunian. Kami dukung. Asal jangan buat perumahan tapak," pungkas Cellica.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau