Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Struktur Organisasi Kementerian PU-Pera Berpotensi Munculkan Konflik Tata Ruang Baru"

Kompas.com - 11/11/2014, 08:28 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro berpendapat struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat (Pera) berpotensi menimbulkan konflik tata ruang baru.

"Pembentukan Ditjen Pengembangan Wilayah dapat memunculkan konflik tata ruang baru. Ini hanya ingin mempertahankan elemen semula Ditjen Penataan Ruang saja. Harusnya tidak ada lagi fungsi tata ruang di PU. Semua pindah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Ini sesuai dengan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang," papar Bernardus kepada Kompas.com, Senin (10/11/2014).

Dia melanjutkan, jelas menteri yang membawahi Tata Ruang sekarang adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang bukan Menteri PU dan Pera. Hal ini dikuatkan oleh amanat undang-undang yang mengharuskan urusan tata ruang ada dalam satu kementerian.

"Jadi, Kementerian PU dan Pera jangan coba-coba membuat Ditjen Pengembangan Wilayah. Ada ancaman pidana bagi penyalahgunaan perencanaan, baik bagi birokrasi maupun pemangku kepentingan. Akan sangat tidak produktif apabila ini semua tidak dilakukan Menteri Agraria dan tata Ruang secara cermat," tandas Bernardus.

Bernardus membeberkan, sebelum dibentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, terdapat 25 kasus konflik antarsektor yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang sejak 2010 yang belum diselesaikan. Seluruh kasus konflik tersebut ditangani Badan Koordinasi Perencanaan Ruang nasional (BKPRN). 

"Sayangnya, semua sifatnya hanya mendapat rekomendasi, dan di lapangam tidak tercapai pemecahan dan pengendalian yang tepat. Karena semua sektor ngotot. Mereka menempuh jalan pintas dengan menciptakan holding zone, sebuah konsep pengendalian sementara yang sangat riskan terhadap penyalahgunaan," papar Bernardus.

Untuk itu, kata dia, adanya Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai panglima penataan ruang, harus lintas sektoral, dan cara paling efektif adalah menyatukan fungsi-fungsi perencanaan tata ruang di berbagai direktorat dalam kementerian.

"Dengan dibentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang, maka semua fungsi perencanaan tata ruang harus berada dalam satu atap. Selama ini, fungsi tata ruang ada di 8 direktorat dan kementerian yang menyebabkan konflik-konflik ruang tak kunjung selesai," ucapnya.

Permasalahan yang paling penting sekarang adalah bagaimana koordinasi, pengendalian dan pengawasan rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN), 34 rencana tata ruang provinsi (RTRP), dan 500-an rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota/Kab dan lebih dari 4.000-an rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan dan Kawasan Khusus.

Sebelumnya diberitakan, pasca peleburan Kementerian PU-Pera, jumlah pejabat eselon I bertambah menjadi 12 pejabat eselon I. Sebelumnya di Kementerian PU hanya ada 4 Direktorat Jenderal (Ditjen) yaitu penataan ruang, sumber daya air, cipta karya, dan bina marga.

Sehingga akan ada 12 pejabat eselon I yang akan mengisi berbagai formasi. Selain Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal, rencananya ada enam Direktur Jenderal dan Empat Kepala Badan.

Struktur organisasi baru Kementerian PU-Pera terdiri atas inspektur jenderal, sekretaris jenderal, direktur jenderal pengembangan wilayah, direktur jenderal konservasi sumber air dan pengendalian banjir, direktur jenderal irigasi dan rawa, direktur jenderal bina marga, direktur jenderal cipta karya, direktur jenderal perumahan rakyat, kepala badan balai penelitian pengembangan, kepala badan konstruksi dan investasi, kepala badan pengembangan sumber daya manusia dan kepala badan pembiayaan rumah.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com