Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan buat Pengembang, KPK Perketat Pengawasan Perizinan Properti!

Kompas.com - 10/11/2014, 14:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperketat pengawasan terhadap perizinan perusahaan properti, terutama pengembang yang menggunakan lahan hutan sebagai tempat usaha.

Hal tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dan pembelajaran dari kasus suap alih fungsi (konversi) lahan hutan lindung di Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan perusahaan properti besar, PT Bukit Jonggol Asri, dan melibatkan petinggi PT Sentul City Tbk.

"Properti ini bagian dari bisnis, wataknya modal sedikit, tapi mau untung banyak. Kalau aspek properti menjadi masalah, perizinan akan kita awasi dengan ketat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Senin (10/11/2014), di Jakarta.

Busyro menjelaskan, beberapa waktu lalu, KPK sempat mengundang lebih dari 100 pengusaha tambang. Saat itu, KPK meminta komitmen para pengusaha tambang agar menjalankan usaha sesuai peraturan yang berlaku. Hal yang sama juga akan dilakukan untuk para pengusaha properti.

"Pihak (pengembang) properti pada saatnya akan kami undang, sama seperti saat kami mengundang perusahaan tambang," ujar Busyro.

Dengan pengawasan ini, diharapkan tidak terjadi lagi kasus serupa terkait penyalahgunaan kawasan hutan. Menurut dia, pihak swasta diperbolehkan berperan dalam pembangunan properti, tetapi bisnisnya harus dijalankan sesuai aturan.

KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor. Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai salah satu tersangka kasus tersebut.

Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri segera diterbitkan. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com