Menurut pengamat tata ruang Yayat Supriyatna, tindakan korupsi tersebut sebetulnya dapat dicegah dengan memperbaiki peraturan tentang pembangunan kota. Saat ini, peraturannya salah kaprah karena semua dibebankan pada kepala daerah.
"Mencegah korupsi itu bisa dengan regulatory system," ujar Yayat saat dihubungi, Kamis (2/10/2014).
Regulatory sistem adalah sebuah sistem yang dibuat dan dirancang untuk membagi kewenangan menjadi beberapa organisasi atau orang tetapi masih dalam satu kesatuan. Dia menuturkan, sistem dengan satu pejabat yang memiliki wewenang ganda sangat kuat memunculkan praktik gratifikasi. Apalagi, lanjut dia, saat ini belum banyak regulasi yang mengatur tentang pembangunan tata ruang kota. Akibatnya, pejabat daerah seringkali menggunakan dalih tersebut kepada pengembang yang akan berencana membangun di wilayah tersebut.
"Memang, kalau belum ada peraturan, tidak boleh membangun?," kata Yayat menirukan gaya pengembang yang mendesak pembangunan.
Akibatnya, yang terjadi, saat ketetapan belum ada, kepala daerah punya kewenangan luas. Mereka dapat begitu saja memberikan ijin kepada pengembang. Kemudian, kepala daerah baru merumuskan peraturan pembangunan. Maka, perizinan pun diberikan bukan berdasarkan aturan, tetapi mengacu pada keinginan pejabat.
Oleh karena itu, menurut Yayat, beragamnya perizinan seharusnya tidak dipegang oleh satu orang saja.
"Ke depannya, kepala daerah jangan disandera dengan kewajiban tanda tangan perizinan bertumpuk-tumpuk," kata Yayat.
Dia menjelaskan, hal itulah yang sering menjadi celah bagi pengembang melakukan gratifikasi. Sebaiknya, menurut Yayat, pemerintah perlu membuat badan perizinan terpadu sehingga setiap kepala badan bertanggung jawab atas perizinan yang diberikan.
"Maka, seluruh perizinan tak perlu lagi dibebankan kepada satu kepala daerah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.