JAKARTA, KOMPAS.com - Implementasi Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh wilayah Indonesia kacau balau. Padahal RTRW mencantumkan keharusan untuk tidak mengubah peruntukan lahan. Terlebih mengonversi lahan hijau, sawah produktif, dan hutan, menjadi permukiman, komersial, dan industri.
Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, mengungkapkan hal tersebut terkait penangkapan Bupati Bogor Rachmat Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat temu wartawan menjelang masa akhir jabatannya, di Jakarta, Selasa (13/5/2014).
"Tata ruang Pemerintah Daerah (Pemda) semua kacau balau, padahal tata ruang itu sudah ditentukan hijaunya berapa persen, kuningnya berapa persen. Mengubah dengan menerima uang, ditangkap KPK. Ini ngomong fair, tanah di Bekasi, tanah di Karawang, tanah di Bogor yang kalian tempati itu tanah sawah. Perubahan peruntukan sawah, jadi hunian. Itu melanggar Undang-Undang Tata Ruang, tapi kenapa bisa dibiarkan? Karena KPK tidak tahu," tandasnya.
Oleh karena itu, pembangunan rumah susun milik (rusunami) menjadi sangat penting dan krusial. Dengan cara ini, tidak perlu ada penebangan hutan, pengalihfungsian lahan sawah, dan tindakan lain yang merusak lingkungan dan mengebiri tata ruang.
"Bupati Bogor ditangkap karena mengalihfungsikan tanah hutan, gara-gara dia mau bikin rumah. Bupati Bogor
aja ditangkap. Jangan ngomong sempit, lihat dari makronya," ujar Djan.
Djan mengatakan, pemerintah, pengembang, dan masyarakat harus mengalihkan fokus pada pembangunan rusunami. Pada era kepemimpinan Presiden Soeharto saja masyarakat mulai diarahkan ke hunian vertikal. Padahal, saat itu persediaan tanah masih banyak dan belum ada pemanasan global.
"Sekarang hutan sudah gundul, masih mau nyabet tanah sawah. Nanti kita mau makan dari mana kalau sawah tidak ada? Belum ada konsep menanam padi di beton-beton bangunan," imbuhnya.
Menurut hemat Djan, rakyat perlu tahu, mereka juga butuh makan. Karena itu, jangan mengalihfungsikan tanah hutan dan tanah sawah. Produk hutan, seperti kayu pun tidak kalah penting untuk kehidupan sehari-hari.
"Nanti saya bikin edaran untuk Pemerintah Daerah (Pemda), melarang perubahan peruntukan," tandasnya.
Sebagai catatan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, serta Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.
Penangkapan tersebut terkait dugaan proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.