Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen: Pakuwon Group yang Berbohong dan Tidak Beritikad Baik!

Kompas.com - 29/10/2014, 09:31 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ike Farida, konsumen menara Avalon, apartemen Casa Grande, Kota Kasablanka, tak terima dituduh berbohong oleh Direktur Pakuwon Group, A Stefanus Ridwan. Tuduhan tersebut sebagaimana dimuat dalam tulisan Kompas.com, Merasa Difitnah, Pakuwon Laporkan Konsumen ke Polisi.

Menurut Ike, yang berbohong dan tidak beriktikad baik justru Pakuwon Group dan anak usahanya, PT Elite Hutama Prima, sebagai pengembang Kota Kasablanka. Apartemen tersebut berlokasi di Jl Kasablanka Kav 88, Jakarta Selatan.

"Apa yang dituduhkan oleh mereka tidak benar. Mereka sudah tahu status saya, dan juga kewarganegaraan suami saya. Saya sudah membayar lunas, namun mereka tidak kunjung menyerahkan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), dan menolak menyerahkan unit. Padahal, semua syarat sudah saya penuhi," tutur Ike kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2014).

Ike menuturkan, kasus yang dialaminya berawal dari pihak PT Elite Hutama Prima yang menawarkan apartemen Casa Grande tower Avalon pada Mei 2012. Ike terbujuk untuk datang melihat unit contoh dan bangunan apartemen yang belum jadi.

"Saya pun luluh untuk memilih unit yang ditawarkan dan kemudian membayar uang muka senilai Rp 10 juta pada 26 Mei 2012. Saya dijanjikan jika membayar lunas secara tunai keras unit tersebut, PPJB bisa diberikan dalam waktu tiga hari," terang Ike.

Dia melanjutkan, staf marketing tersebut juga menjanjikan bahwa unit apartemen bisa langsung dihuni alias serah terima kunci satu minggu setelah pelunasan. Kalau pun tidak dihuni, lanjut Ike, bisa disewakan dengan harga sewa senilai 4.500 dollar AS per bulan. Selain itu, pihak marketing itu juga menjanjikan akan dibangun akses dari Kota Kasablanka ke Rasuna Epicentrum.

Seiring waktu berjalan, lanjut Ike, staf marketing tersebut terus menghubunginya untuk segera melunasi pembayaran dengan alasan harga tidak mengikat. Ike pun kemudian melunasi sisa pembayaran secara tunai keras pada 30 Mei 2012.


"Namun, setelah pembayaran lunas, mereka tak kunjung menyerahkan PPJB, AJB, dan serah terima unit. Saya kemudian menghubungi marketing, tapi dilempar ke bagian legal. Hal itu terjadi terus menerus sampai kemudian kesabaran saya habis, dan saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi," ujar Ike.

Ike juga tidak terima dituduh Pakuwon menyembunyikan status kewarganegaraan suaminya yang berkebangsaan Jepang. Dia mengatakan, karena ihwal status itu pula dia dianggap terlarang untuk membeli unit Hak Guna Bangunan (HGB) menara Avalon.

"Padahal, sejak awal, saya sudah mengatakan bahwa suami saya orang Jepang dan memang menurut ahli agraria dan pertanahan, tak ada larangan bagi perempuan Indonesia yang menikahi orang asing untuk membeli HGB satuan unit rumah susun (apartemen)," kata Ike. 

Terkait tawaran optional agreement yang disebutkan oleh pihak Pakuwon, Ike juga secara tegas menolaknya. Pasalnya, optional Agreement yang mereka tawarkan justru atas nama PT Elite Hutama Prima, bukan atas nama Farida Law Firm.

"Saya tegas menolak, karena itu artinya, saya yang membayar unit, mereka yang memiliki dan menguasai. Itu sangat memberatkan. Kalau saya mau jual atau menyewakan unit itu, maka saya harus meminta kuasa dari mereka. Ini kan penipuan," tandas Ike. 

Belum berizin

Sebelumnya diberitakan, Pakuwon Group akan melaporkan Ike Farida ke polisi karena dianggap telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik melakui surat pembaca di berbagai media Nasional. Ike dinilai tekah berbohong mengenai status kewarganegaraan suaminya, sehingga Pakuwon memutuskan untuk tidak menyerahkan unit apartemen yang telah dilunasinya. 

"Berhubung regulasi tidak mengatur demikian, maka Ike kami tawari opsi membeli apartemen atas nama perusahaan (PT) atau uang kami kembalikan. Namun, dia hanya memiliki "persek" (persekutuan) atas nama Farida Law Firm yang kemudian ditolak bagianlegal kami. Karena persekutuan bisa saja bubar," jelas Direktur Pakuwon Group, A Stefanus Ridwan.

Hal tidak benar lainnya yang dikemukakan Ike Farida, menurut Direktur dan Sekretaris Perusahaan Pakuwon Group, Minarto Basuki, adalah apartemen Casa Grande belum mengantongi izin.

"Bagaimana bisa kami membangun dan apartemen tersebut sudah berdiri jika tidak ada izinnya. Itu tidak benar. Semua perizinan sudah kami penuhi, mulai dari SIPPT (surat izin penunjukan penggunaan tanah), izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan), izin ketinggian menyangkut kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), site plan, block plan, hingga IMB (izin mendirikan bangunan)," timpal Minarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau