"Apa yang dituduhkan oleh mereka tidak benar. Mereka sudah tahu status saya, dan juga kewarganegaraan suami saya. Saya sudah membayar lunas, namun mereka tidak kunjung menyerahkan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), dan menolak menyerahkan unit. Padahal, semua syarat sudah saya penuhi," tutur Ike kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2014).
Ike menuturkan, kasus yang dialaminya berawal dari pihak PT Elite Hutama Prima yang menawarkan apartemen Casa Grande tower Avalon pada Mei 2012. Ike terbujuk untuk datang melihat unit contoh dan bangunan apartemen yang belum jadi.
"Saya pun luluh untuk memilih unit yang ditawarkan dan kemudian membayar uang muka senilai Rp 10 juta pada 26 Mei 2012. Saya dijanjikan jika membayar lunas secara tunai keras unit tersebut, PPJB bisa diberikan dalam waktu tiga hari," terang Ike.
Dia melanjutkan, staf marketing tersebut juga menjanjikan bahwa unit apartemen bisa langsung dihuni alias serah terima kunci satu minggu setelah pelunasan. Kalau pun tidak dihuni, lanjut Ike, bisa disewakan dengan harga sewa senilai 4.500 dollar AS per bulan. Selain itu, pihak marketing itu juga menjanjikan akan dibangun akses dari Kota Kasablanka ke Rasuna Epicentrum.
Seiring waktu berjalan, lanjut Ike, staf marketing tersebut terus menghubunginya untuk segera melunasi pembayaran dengan alasan harga tidak mengikat. Ike pun kemudian melunasi sisa pembayaran secara tunai keras pada 30 Mei 2012.
Ike juga tidak terima dituduh Pakuwon menyembunyikan status kewarganegaraan suaminya yang berkebangsaan Jepang. Dia mengatakan, karena ihwal status itu pula dia dianggap terlarang untuk membeli unit Hak Guna Bangunan (HGB) menara Avalon.
Terkait tawaran optional agreement yang disebutkan oleh pihak Pakuwon, Ike juga secara tegas menolaknya. Pasalnya, optional Agreement yang mereka tawarkan justru atas nama PT Elite Hutama Prima, bukan atas nama Farida Law Firm.
"Saya tegas menolak, karena itu artinya, saya yang membayar unit, mereka yang memiliki dan menguasai. Itu sangat memberatkan. Kalau saya mau jual atau menyewakan unit itu, maka saya harus meminta kuasa dari mereka. Ini kan penipuan," tandas Ike.
Belum berizin
Sebelumnya diberitakan, Pakuwon Group akan melaporkan Ike Farida ke polisi karena dianggap telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik melakui surat pembaca di berbagai media Nasional. Ike dinilai tekah berbohong mengenai status kewarganegaraan suaminya, sehingga Pakuwon memutuskan untuk tidak menyerahkan unit apartemen yang telah dilunasinya.
Hal tidak benar lainnya yang dikemukakan Ike Farida, menurut Direktur dan Sekretaris Perusahaan Pakuwon Group, Minarto Basuki, adalah apartemen Casa Grande belum mengantongi izin.
"Bagaimana bisa kami membangun dan apartemen tersebut sudah berdiri jika tidak ada izinnya. Itu tidak benar. Semua perizinan sudah kami penuhi, mulai dari SIPPT (surat izin penunjukan penggunaan tanah), izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan), izin ketinggian menyangkut kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP), site plan, block plan, hingga IMB (izin mendirikan bangunan)," timpal Minarto.