“Belum. Saya nunggu PMK-nya dulu,” kata Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
“Insha allah, nanti kita cadangkan (anggarannya), sesuai mekanisme,” tukas Askolani.
Sebagai informasi, harga rumah mantan Presiden dan Wapres, masing-masing bisa lebih dari Rp 20 miliar per unit.
Sebelumnya diberitakan, jelang akhir masa jabatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam aturan itu dinyatakan, mantan Presiden dan Wapres yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. Aturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.
(baca: Harga Rumah Mantan Presiden dan Wapres Bisa Lebih dari Rp 20 Miliar)