Mulai 2016, Tak Ada Alasan Broker Properti Tidak Punya Sertifikat!
Latief
Kompas.com - 27/11/2015, 09:23 WIB
Keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki lisensi di Indonesia dianggap penting menjelang dilaksanakannya MEA. Tahun depan lembaga sertifikasinya sudah bisa beroperasi.