Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Skema Ideal dan Manfaat Bantuan Perumahan Swadaya

Kompas.com - 11/10/2016, 07:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor perumahan rakyat menjadi salah satu prioritas Kabinet Kerja Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) selama lima tahun 2014-2019.

Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah pun diciptakan dan menjadi ranah tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dasar program nasional ini adalah ketimpangan ketersediaan dan kebutuhan rumah atau backlog sebanyak belasan juta unit. 

Hingga 2015 silam, berdasarkan data analisis Badan Layanan Umum (BLU) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kementerian PUPR, angka backlog perumahan telah turun menjadi 11,4 juta setelah pada 2010 berada pada level 13,5 juta rumah.

Selain rumah tapak baru, Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah juga mencakup pembangunan perumahan swadaya yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Perumahan swadaya ini diartikan sebagai perumahan yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.

Ridwan Aji Pitoko/Kompas.com Salah satu rumah di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang mendapat program BSPS.

Pemerintah kemudian membagi pemenuhan rumah swadaya ini ke dalam dua kategori yakni pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas rumah tak layak huni (RTLH).

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015 mencatat jumlah RTLH di Indonesia sebanyak 2,51 juta unit dengan rincian 2,18 juta rawan layak huni dan 0,33 juta benar-benar tak layak huni.

Pekerjaan rumah pemerintah dalam RPJMN 2015-2019 adalah menurunkan jumlah RTLH dari 2,51 juta unit menjadi 1,9 juta unit.

"Artinya kami harus mengurangi RTLH sebanyak 610.000 unit hingga 2019 nanti," kata Direktur Rumah Swadaya Kementerian PUPR Jhony Fajar Sufyan Subrata, di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (7/10/2016).

Sebagai upaya untuk mengurangi RTLH dan pemenuhan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, Kementerian PUPR merilis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Selain terdapat di dalam amanat RPJMN 2015-2019, penyaluran BSPS juga dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat (3) huruf b.

Beleid tersebut menyatakan bahwa bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah dapat berupa stimulan rumah swadaya.

Menurut Jhony, BSPS merupakan pengungkit kesadaran swadaya dari masyarakat agar di lingkungannya tak ada lagi RTLH.

Ridwan Aji Pitoko/Kompas.com Salah satu rumah yang mendapat fasilitas BSPS di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi MBR untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU)," terangnya.

Selain itu, BSPS juga merupakan stimulan bagi masyarakat untuk bisa bergotong-royong dalam meningkatkan kualitas RTLH.

Besarnya bantuan pun beragam mulai dari Rp 7,5 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan.

Mekanisme Penyaluran BSPS

Halaman:


Terkini Lainnya

Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau