JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku menolak reklamasi yang terjadi di Indonesia, terutama di Pantai Utara Jakarta.
"Ya, sebenarnya kalau mau jujur yang diributkan sekarang tentang reklamasi 17 pulau konsultasinya pertama itu ke kami, dan kami menolaknya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang di Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Hal itu disampaikan Budi lantaran Kementerian ATR/BPN dianggap tidak proaktif terhadap reklamasi. Selain itu, penolakan itu dilakukan karena beberapa pasal dalam Peraturan Presiden (perpres) nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang tidak diakomodir dalam proses reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Berdasarkan perpres 54 2008, reklamasi ini kan sebetulnya boleh, tapi ketentuan-ketentuannya harus dipenuhi sedangkan pada reklamasi Jakarta ini P3 dan P4 yang 200-300 meter dari Daratan Jawa tidak terpenuhi," tambah Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa sebenarnya yang menjadi masalah dari reklamasi ini bukan dari segi tata ruangnya, melainkan pada implementasi kebijakan di lapangan yang kerap ditunggangi oknum tak bertanggung jawab.
"Kami tidak mundur dalam hal reklamasi ini, praktik reklamasi kan bukan di kami tapi di pemda karena termasuk kawasan strategis provinsi (KSP). Kami sekadar melakukan pembinaan dan tidak menjadikannya perda," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.