Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Tjipta Sarana Minta Kenaikan Tarif Tol Cibitung-Cikampek

Kompas.com - 21/09/2015, 17:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bangun Tjipta Sarana meminta dukungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk memperpanjang perjanjian dan meningkatkan tarif Tol Cibitung-Cikampek. Tol ini merupakan hasil kerja sama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Bangun Tjipta Sarana.

"Pada saat operasi, menurut Bangun Tjipta Sarana,ada pada tahun sebelum 2004, tarifnya tidak naik-naik. Itu sudah 11 tahun," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Basuki mengatakan, saat pembangunan tol ini, Jasa Marga melibatkan pemodal yang tak lain PT Bangun Tjipta Sarana. Mereka mengadakan perjanjian terkait pembagian keuntungan dan sudah berakhir pada 2014.

Sementara di dalam perjanjian, Jasa Marga wajib mengusulkan kenaikan tarif yang harus didasari dengan Keputusan Menteri. Supaya kenaikan tarif bisa dilakukan, Bangun Tjipta Sarana meminta perjanjian diperpanjang.

"Ini sedang dibicarakan oleh keduanya. Karena ada klausul itu di salah satu pasalnya, bahwa jika ada kebijakan pemerintah yang memengaruhi penghasilan maka perjanjian kerjasama dapat diperpanjang," sebut Basuki.

Untuk itu, Basuki mengusulkan agar Jasa Marga dan Bangun Tjipta Sarana duduk bersama terkait perpanjangan perjanjian dan kenaikan tarif. Setelah didiskusikan, keduanya bisa merekomendasikan hasilnya kepada Kementerian PUPR.

Perjanjian antara keduanya berisi tentang pembangunan jalan tol ruas Cibitung-Cikampek pada 16 Oktober 1992 oleh Bangun Tjipta dan Jasa Marga. Keduanya sepakat, penghitungan interest rate of return (IRR) proyek jalan tol ini sebesar 18,86 persen.

Dalam perjanjian tersebut juga mencantumkan bagi hasil pengelolaan jalan tol. Sampai tahun 2014, Jasa Marga setuju memberikan 69 persen hasil kepada Bangun Tjipta, selaku kontraktor pembangun sebagai kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan. Sisanya, 31 persen adalah hak Jasa Marga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com