Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko Ekonomi, dan Sosial Ancam Penyelesaian LRT

Kompas.com - 12/09/2015, 19:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Kiswodarman, mengatakan proses pembangunan proyek kereta api ringan atau light rail transit (LRT) bisa molor atau terancam meleset dari target yang dijadwalkan.

Melesetnya target ini, kata Kiswodarman, karena karena tidak ada time frame atau jadwal rinci target penyelesaian pembangunan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2015.

"Perpres hanya mencantumkan pembangunan proyek LRT selesai 2018. Itu saja," ujar Kiswodarman kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2015).

Selain tak ada time frame, menurut Kiswodarman, hal lainnya adalah risiko sosial, dan risiko ekonomi yang siap menghadang pembangunan proyek ini. Risiko ekonomi menyangkut perlambatan pertumbuhan ekonomi. Sementara risiko sosial adalah tuntutan masyarakat setempat mengenai pembebasan lahan.

Sedangkan untuk pendanaannya, diperkirakan akan menelan lebih dari Rp 23 triliun. Porsi terbesar dialokasikan untuk belanja prasarana sebesar 80 persen, dan belanja sarana 20 persen. Untuk memenuhi kebutuhan dana itu, Adhi Karya berencana melakukan right issue dalam waktu dekat.

"Meski tidak ada time frame dan banyak risiko serta tantangan pendanaan, kami siap mengejar target penyelesaian pada 2018. Kami berusaha semaksimal mungkin," tandas Kiswodarman.

Sesuai perpres, penyelenggaraan LRT ini mengintegrasikan enam lintas pelayanan. Keenamnya adalah Lintas Pelayanan Cawang-Cibubu, Lintas Pelayanan Cawang-Kuningan-Dukuh Atas, Lintas Pelayanan Cawang-Bekasi Timur, Lintas Pelayanan Dukuh Atas-Palmerah-Senayan, Lintas Pelayanan Cibubur-Bogor, dan Lintas Pelayanan Palmerah-Bogor.

“Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan,” bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah menugaskan kepada Adhi Karya untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi, yang meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi.

Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, Adhi Karya dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan parasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan Adhi Karya.

Mengenai pendanaan, Adhi Karya bisa mengandalkan Penyertaan Modal Negara (PMN), dan atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap lintas pelayanan yang telah selesai dibangun oleh Adhi Karya. “Pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dananya dialokasikan dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan,” bunyi Pasal 6 ayat (2,3) Perpres tersebut.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com