Dengan mengurus secara daring, Ferry berharap masyarakat bisa langsung mendapatkan sertifikat. Apalagi, jika didukung dengan pelayanan lain, yaitu pengecekan sertifikat dengan jangka waktu pelayanan, 7 menit, 17 menit, 70 menit atau jam dalam "Layanan Pertanahan 70-70".
Pengurusan secara daring ini akan diterapkan di seluruh desa. Untuk tahap uji coba, mengurus sertifikat secara daring akan diberlakukan di Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan perbatasan Kalimantan Barat.
"Diutamakan yang di perbatasan dan di kepulauan, misalnya di Bangka ini. Karena penduduknya sulit kalau harus menjangkau kanwil (kantor wilayah BPN) setempat," sebut dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, Tri Suprijanto menjelaskan untuk mengurus sertifikat secara daring, warga bisa mengakses situs loket.bpn.go.id.
Setelah itu, warga akan diminta memasukkan data sesuai e-KTP dengan basis data di Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, warga akan mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengurus sertifikat lebih lanjut di situs tersebut.
Selain mempermudah, program "Desa Online" ini diharapkan memberi pelayanan pengurusan sertifikat secara transparan. Nantinya, akan ada pelatihan-pelatihan dan sosialisasi terkait pendaftaran sertifikat secara daring, yaitu saat pengisian formulir. Meski diklaim lebih cepat dan transparan, pelayanan ini masih memiliki kekurangan.
"Kelemahannya di jaringan. Kalau jaringannya lambat, koneksinya juga menghambat," tukas Ferry.