Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anton Santoso: APERSI yang Kami Pimpin Bukan Ormas!

Kompas.com - 18/11/2014, 10:23 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) hasil Munas IV Jakarta, Anton R Santoso, meradang lantaran organisasi yang dipimpinnya dianggap sebagai ormas oleh Ketua Umum DPP APERSI versi Munas Pontianak, Eddy Ganefo.

"DPP APERSI yang saya pimpin bukanlah ormas. Kami adalah organisasi para pengembang, dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belumlah inkracht, karena kami sedang mengajukan kasasi atas putusan PTTUN," ujar Anton dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (17/11/2014).

Anton merasa perlu menanggapi pernyataan Eddy Ganefo di Kompas.com, Rabu (12/11/2014) lalu, yang mengatakan bahwa DPP APRESI pimpinannya sah dan berbadan hukum. Sementara itu, DPP APERSI versi Munas IV Jakarta hanyalah ormas.

"Pernyataan Eddy tentang keanggotaan dan kepemimpinan kami perlu dikoreksi. Seharusnya mereka instropeksi diri, karena bagaimana bisa mengaku organisasi bersifat nasional kalau di DKI Jakarta saja tidak mempunyai DPD dan anggota, sedangkan DPD APERSI DKI justru berafiliasi kepada DPP APERSI kami yang anggotanya cukup besar," kata Anton.

Dia melanjutkan, pihaknya merupakan organisasi para pengembang yang selalu berpijak pada hukum berlaku. Organisasi tersebut tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak citra DPP APERSI.

"Oleh karena itu, kami harapkan pemerintah arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan internal organisasi APERSI ini. Bagi DPP APERSI kami, yang penting bekerja untuk merumahkan masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Anton menjelaskan, keyakinan tersebut mengacu pada putusan PTUN melalui SK AHU -126 AH.01.07 tahun 2013 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM tertanggal 02 Juli 2013. Keputusan tersebut berupa Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan APERSI. Padahal, APERSI didirikan pada 1998 dan telah masuk ke dalam berita Negara tahun 2006.

"Belum adanya undang-undang yang mengatur Perkumpulan/Asosiasi yang valid adalah staadsblaad, maka cukup mendaftarkan APERSI di pengadilan negeri Jakarta Timur dan DPP APERSI hasil Munas IV lanjutan di Jakarta telah mendaftarkan hasil keputusan Munas tersebut, dengan Ketua Umum saya Anton R Santoso dan Sekjen Endang Kawijaya," kata Anton.

Lebih jauh Anton memaparkan, DPP APERSI hasil Munas IV Jakarta telah mengajukan gugatan ke PTUN dan diterima, serta meminta Menteri Hukum dan HAM membatalkan SK AHU tersebut. Menhumkam kemudian menganggap hasil Munas IV Pontianak telah melanggar AD/ART APERSI.

"Dengan demikian, DPP APERSI yang saya pimpin adalah sah dan bukanlah ormas," pungkas Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com