Kubu pertama yang melakukan munas di Jakarta, dipimpin oleh Anton R. Santoso. Sementara munas di Pontianak, menunjuk Eddy Ganefo sebagai ketua. Meski terbelah dua, Eddy yakin kubunyalah yang berbadan hukum.
"Adanya yang mengaku-aku APERSI, itu hanya ormas. Kita yang berbadan hukum. Teman-teman (DPD APERSI) tidak perlu takut," ujar Eddy saat sambutan acara perayaan ulang tahun APERSI di Surabaya, Selasa (11/11/2014).
Di satu sisi, Anton telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-126.AHA.01.07 tahun 2013 milik kubu Eddy. Namun, Eddy menyanggah gugatan tersebut berbuah keputusan bahwa SK Menhukham dibatalkan.
"Waktu itu, PTUN hanya terima saja gugatan mereka. Tetapi tidak membatalkan SK. Jadi, SK tetap milik kita," kata dia saat berbincang dengan Kompas.com.
Selain karena memegang SK Menhukham, Eddy tidak khawatir terhadap gugatan-gugatan Anton, karena jumlah pengembang yang berada di kubu Anton hanya beberapa. Pihak Anton, menurut Eddy, juga hanya memiliki rumah yang jumlahnya tidak banyak.
Untuk menguatkan keyakinan Eddy, ketika tiba masanya rapat kerja nasional (RAKERNAS), APERSI mengadakannya di Surabaya.
"Dulu kata ormas, Surabaya ini punya dia. Kita pengen tahu, gimana kalau kita adakan di sini. Buktinya, berhasil juga. DPD lain ke sini," kata Eddy.
Pada akhirnya, dia berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut. Maka, Eddy pun sempat menemui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk segera mengakhiri situasi yang tidak mengenakkan tersebut.
"Beliau (Basuki) bilang, akhir tahun nanti akan diputuskan mana yang sah sebagai lembaga berbadan hukum," pungkas Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.