Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Ganefo: APERSI yang Berbadan Hukum Hanya Kami

Kompas.com - 12/11/2014, 07:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Terbelahnya kubu Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) masih menjadi polemik yang tidak kunjung selesai hingga hari ini. Hal tersebut bermula saat kedua kubu melaksanakan munas dan menunjuk ketua mereka masing-masing.

Kubu pertama yang melakukan munas di Jakarta, dipimpin oleh Anton R. Santoso. Sementara munas di Pontianak, menunjuk Eddy Ganefo sebagai ketua. Meski terbelah dua, Eddy yakin kubunyalah yang berbadan hukum.

"Adanya yang mengaku-aku APERSI, itu hanya ormas. Kita yang berbadan hukum. Teman-teman (DPD APERSI) tidak perlu takut," ujar Eddy saat sambutan acara perayaan ulang tahun APERSI di Surabaya, Selasa (11/11/2014).

Di satu sisi, Anton telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) soal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-126.AHA.01.07 tahun 2013 milik kubu Eddy. Namun, Eddy menyanggah gugatan tersebut berbuah keputusan bahwa SK Menhukham dibatalkan.

"Waktu itu, PTUN hanya terima saja gugatan mereka. Tetapi tidak membatalkan SK. Jadi, SK tetap milik kita," kata dia saat berbincang dengan Kompas.com.

Selain karena memegang SK Menhukham, Eddy tidak khawatir terhadap gugatan-gugatan Anton, karena jumlah pengembang yang berada di kubu Anton hanya beberapa. Pihak Anton, menurut Eddy, juga hanya memiliki rumah yang jumlahnya tidak banyak.

Untuk menguatkan keyakinan Eddy, ketika tiba masanya rapat kerja nasional (RAKERNAS), APERSI mengadakannya di Surabaya.

"Dulu kata ormas, Surabaya ini punya dia. Kita pengen tahu, gimana kalau kita adakan di sini. Buktinya, berhasil juga. DPD lain ke sini," kata Eddy.

Pada akhirnya, dia berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut. Maka, Eddy pun sempat menemui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk segera mengakhiri situasi yang tidak mengenakkan tersebut.

"Beliau (Basuki) bilang, akhir tahun nanti akan diputuskan mana yang sah sebagai lembaga berbadan hukum," pungkas Eddy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com