Penulis
Persyaratan pengajuan bibit dibedakan berdasarkan jumlah permintaan dan pihak yang mengajukan.
Baca juga: Dua Sisi Pohon Bintaro, Menghijaukan Perumahan, tapi Sangat Beracun
Bagi masyarakat yang mengajukan permintaan secara perorangan dengan jumlah maksimal 25 batang, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik dalam bentuk fisik maupun foto untuk pengajuan daring.
Formulir permintaan bibit yang telah diisi.
Sementara itu, pengajuan dengan jumlah lebih dari 25 batang atau permintaan yang diajukan kelompok masyarakat maupun instansi membutuhkan persyaratan tambahan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar permintaan bibit gratis dalam jumlah besar dapat diverifikasi berdasarkan kebutuhan dan lokasi penanaman.
Baca juga: Mengenal Bintaro, Pohon Beracun yang Kerap Ditanam di Perumahan
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.