KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin menanam pohon di lingkungan rumah maupun lahan miliknya bisa mendapatkan bibit tanaman secara gratis melalui program Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pengajuan bibit gratis Kemenhut dapat dilakukan secara daring atau dengan mendatangi langsung Persemaian Permanen milik Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) terdekat.
BPDAS Kemenhut ini tersebar di beberapa daerah. Misalnya di Jawa Tengah, lokasi BPDAS berada di BPDAS Pemali Jratun (Semarang) dan BPDAS Solo (Surakarta).
Sementara untuk warga Jabodetabek, persemaian BPDAS terdekat berada di Bogor dan Depok.
Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa mengajukan permintaan berbagai jenis bibit tanaman sesuai kebutuhan dan lokasi penanaman.
Untuk pengajuan bibit gratis BPDAS dari perorangan, masyarakat dapat memperoleh maksimal 25 batang bibit dengan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, permintaan dalam jumlah lebih banyak, termasuk pengajuan dari kelompok masyarakat atau instansi, memerlukan dokumen tambahan.
Cara Mengajukan Bibit Gratis
Masyarakat yang ingin mendapatkan bibit bisa mendaftar lebih dulu tanpa harus datang langsung ke persemaian dengan memanfaatkan layanan daring melalui situs Bibitgratis.com Kemenhut.
Berikut tahapan pengajuannya sebagaimana dirangkum dari laman Bibit Gratis Kemenhut:
Jika permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengambilan bibit.
Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengajukan permintaan terlebih dahulu tanpa harus mendatangi persemaian untuk mengurus administrasi awal.
Cara Mengambil Bibit Gratis dengan Datang Langsung
Selain mendaftar melalui internet, masyarakat juga bisa mengajukan permintaan bibit dengan mendatangi langsung Persemaian Permanen milik BPDAS.
Pemohon dapat mencari lokasi persemaian terdekat dari tempat tinggalnya di situs BPDAS Kemenhut.
Adapun langkah-langkah pengajuannya sebagai berikut:
Untuk pengajuan perorangan, jumlah bibit yang dapat diperoleh maksimal 25 batang.
Persyaratan Bibit Gratis BPDAS Kemenhut
Persyaratan pengajuan bibit dibedakan berdasarkan jumlah permintaan dan pihak yang mengajukan.
Bagi masyarakat yang mengajukan permintaan secara perorangan dengan jumlah maksimal 25 batang, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik dalam bentuk fisik maupun foto untuk pengajuan daring.
Formulir permintaan bibit yang telah diisi.
Sementara itu, pengajuan dengan jumlah lebih dari 25 batang atau permintaan yang diajukan kelompok masyarakat maupun instansi membutuhkan persyaratan tambahan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar permintaan bibit gratis dalam jumlah besar dapat diverifikasi berdasarkan kebutuhan dan lokasi penanaman.
https://properti.kompas.com/read/2026/11/03/120600521/ini-cara-pengambilan-bibit-pohon-gratis-kemenhut-daftar-via-online