JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah dengan riwayat tertentu seperti bekas kebakaran, tindak kriminal, hingga kasus bunuh diri kerap dianggap memiliki nilai jual berbeda di pasar properti.
Calon pembeli diminta lebih berhati-hati sebelum memutuskan membeli aset tersebut karena faktor psikologis pasar dan likuiditas jangka panjang.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI), Bambang Ekajaya, menjelaskan, rumah dengan kondisi atau riwayat khusus umumnya memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan nilai pasar normal.
“Sedang rumah-rumah bermasalah seperti bekas kebakaran, bekas pembunuhan atau bunuh diri, dikenal angker dan lain-lain, maka kalau berminat membeli harus sangat murah, minimal 30 sampai 50 persen dari nilai pasar,” ujar Bambang menjawab Kompas.com, Jumat (29/5/2026).
Selain faktor harga, Bambang mengatakan, ada strategi lain yang perlu diperhatikan calon pembeli sebelum mengambil keputusan investasi pada rumah dengan riwayat tersebut.
Baca juga: Sederet Kelebihan Membeli Rumah Bekas Kebakaran
Menurutnya, rumah jenis ini lebih tepat dibeli oleh end-user atau investor jangka panjang karena memiliki tingkat likuiditas yang rendah di pasar.
“Harus untuk end-user atau long term investor, karena kalau sudah dibeli relatif sulit dijual segera, butuh waktu lama sampai market (pasar) lupa kejadian di rumah tersebut,” ujarnya.
Bambang menegaskan, aspek psikologis pasar menjadi faktor penting yang memengaruhi daya jual kembali properti dengan riwayat kejadian tertentu.
Sehingga, calon pembeli perlu mempertimbangkan jangka waktu kepemilikan sebelum bertransaksi.
1. Cek Legalitas Sertifikat Tanah
Menurut Bambang, pembeli harus memastikan status sertifikat rumah dan tanah sebelum transaksi dilakukan.
“Yang lebih utama dalam membeli rumah seken adalah cek sertifikat di BPN. Jika masih HGB, cek masa berlakunya dan kalau memungkinkan cek biaya jika ditingkatkan ke SHM,” katanya.
Dia juga mengingatkan pembeli memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah lunas hingga proses Akta Jual Beli (AJB).
Selain itu, legalitas bangunan juga perlu diperhatikan dengan memastikan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan kondisi bangunan saat ini.
2. Periksa Riwayat Tanah dan Potensi Sengketa
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.