JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat awam, blokir dan sita tanah mungkin dianggap hal yang sama.
Padahal, keduanya merupakan produk layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berbeda.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, sita tanah merupakan catatan di buku tanah atas pengenaan sita oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang menyita itu APH atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Sementara kata Harison, blokir tanah juga dicatat oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, perbedaannya dokumen tidak disita.
Perbedaan blokir dan sita tanah dapat ditinjau berdasarkan definisi, tujuan, dan jangka waktunya.
Baca juga: Begini Alur Permohonan Sita Sertifikat Tanah
1. Definisi
Aturan lengkap terkait blokir dan sita tanah termaktum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Dilihat dari segi definisi, pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Kemudian di dalam Pasal 3 dijelaskan, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Sementara sita tanah adalah pencatatan atas tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.
Sehingga, hatas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan.
Akan tetapi, hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat di roya, diperpanjang dan/atau diperbarui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Tindakan sebagaimana dimaksud merupakan perbuatan administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
2. Tujuan
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.