JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat awam, blokir dan sita tanah mungkin dianggap hal yang sama.
Padahal, keduanya merupakan produk layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berbeda.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, sita tanah merupakan catatan di buku tanah atas pengenaan sita oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang menyita itu APH atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Sementara kata Harison, blokir tanah juga dicatat oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, perbedaannya dokumen tidak disita.
Perbedaan blokir dan sita tanah dapat ditinjau berdasarkan definisi, tujuan, dan jangka waktunya.
Baca juga: Begini Alur Permohonan Sita Sertifikat Tanah
1. Definisi
Aturan lengkap terkait blokir dan sita tanah termaktum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Dilihat dari segi definisi, pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Kemudian di dalam Pasal 3 dijelaskan, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Sementara sita tanah adalah pencatatan atas tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.
Sehingga, hatas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan.
Akan tetapi, hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat di roya, diperpanjang dan/atau diperbarui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Tindakan sebagaimana dimaksud merupakan perbuatan administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
2. Tujuan
Pencatatan blokir bermaksud untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional; atau penertiban tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pencatatan sita bertujuan untuk menjadikan barang bukti dalam perkara pidana atau sebagai jaminan eksekusi dalam perkara perdata. Sifatnya pun represif atau penegakan hukum.
Baca juga: Seputar Sita Tanah: Definisi, Obyek, hingga Jangka Waktunya
Pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
Sementara untuk pencatatan blokir yang diajukan penegak hukum, seperti tertulis dalam Pasal 14, berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan.
Kemudian, untuk pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian ATR/BPN, di dalam Pasal 22 disebutkan berlaku sampai dengan masalah pertanahan dinyatakan selesai.
Apabila dilakukan dalam rangka penertiban tanah terlantar, lama jangka waktu blokir sertifikat tanah berlaku sampai dengan ditindaklanjutinya usulan penetapan tanah terlantar.
Sementara pencatatan sita terdiri dari sita perkara, sita pidana, hingga sita berdasarkan surat paksa.
Untuk sita perkara, hal ini mengikat pihak penggugat dan tergugat, dan berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu amarnya menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima atau mengenai pengangkatan sita maupun penetapan penghapusan/pengangkatan sita.
Baca juga: Tak Berlaku Selamanya, Blokir Sertifikat Tanah Punya Batas Waktu
Lalu, sita pidana berlaku sampai dengan perkara yang diperiksa selesai, dan dibuktikan dengan adanya:
Sementara sita berdasarkan surat paksa berlaku sampai dengan Penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak;
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.