Penulis
Namun jika dikenakan PPh, perhitungannya yaitu 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Biaya PNBP untuk balik nama sertifikat tanah warisan di BPN melalui Kantor Pertanahan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat.
Dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / 1.000.
Kemudian, merujuk Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.
Baca juga: Benarkah Rumah atau Tanah Warisan Telantar Bisa Diambil Negara?
Berikut berkas persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.